Selama hampir dua dekade terakhir beberapa otoritas pajak diseluruh dunia telah memperkenalkan pendekatan Co-operative Compliance (CC) dan semakin banyak negara yang menerapkannya, namun masih sedikit penelitian yang membahas mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, terdapat urgensi untuk membangun paradigma Co-operative Compliance (CC) berbasis risiko melalui integrasi data perpajakan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Sandra Aulia dalam Sidang Promosi Doktor, Program Pasca Sarjana, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Selasa (11/07/2023) di Auditorium EDISI 2020 Gedung M FIA UI. Dr. Sandra mengangkat judul disertasi “Co-Operative Compliance Berbasis Risiko Melalui Integrasi Data Perpajakan: Tinjauan Atas Paradigma Administrasi Pajak di Indonesia”.

Lebih lanjut, Dr. Sandra menjelaskan bahwa dalam membangun paradigma CC, diawali dengan analisis determinan kepatuhan pajak di Indonesia untuk melihat kondisi saat ini dan melakukan studi implementasi CC di sepuluh negara. Penelitian Dr. Sandra ini menggunakan paradigma post-positivism dalam menganalisis determinan kepatuhan pajak secara empiris dengan metode kuantitatif dan paradigma konstruktivis dalam membangun paradigma CC dengan metode kualitatif.

“Hasil penelitian menemukan bahwa pertama, melalui pengujian kualitatif kepada sejumlah WP Badan di Indonesia ditemukan adanya kesenjangan konsep dalam Slippery Slope Framework (SSF) yang digunakan sebagai dasar dalam penelitian kepatuhan pajak. Dalam SSF, kepatuhan pajak dipengaruhi oleh kepercayaan yang membentuk kepatuhan sukarela dan variabel kekuasaan yang membentuk kepatuhan yang dipaksakan, namun terdapat variabel lain yang berpengaruh yaitu risiko pajak,” kata Dr. Sandra.

Risiko pajak tersebut dipandang sebagai suatu ketidakpastian dalam perpajakan yang akan menimbulkan tax exposure atau tax surprise yang akan mempengaruhi strategi dan tujuan perusahaan. Sumber risiko pajak, ungkap Dr. Sandra, dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, namun risiko yang utama disebabkan adanya grey area.

“Sehingga penelitian ini merekonstruksi SSF menjadi TPR Model, yang menunjukan interaksi antara kepercayaan, kekuasaan, dan risiko pajak serta hadirnya teknologi dan Tax Control Framework (TCF) dalam optimalisasi kepatuhan pajak. Hal tersebut diturunkan secara matematika ekonomi, divisualisasi, dan diuji secara empiris melalui penelitian kuantitatif,” ungkapnya.

Dr. Sandra mengungkapkan TPR Model menjadi acuan dasar dalam membangun paradigma kepatuhan kooperatif di Indonesia. Kemudian, studi implementasi CC di sepuluh negara menunjukan setiap negara menerapkan CC dengan bentuk yang beragam serta diimplementasi sesuai dengan kebutuhan dan sistem administrasi perpajakan di masing-masing negara dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak, mengelola hubungan WP dan Otoritas Pajak, mengurangi skema penghindaran pajak, mengurangi biaya kepatuhan dan menurunkan sengketa pajak.

“Kerjasama CC didasarkan pada rasa saling percaya, keterbukaan melalui transparansi dan pengungkapan. Semua negara menggunakan pilot project WP LTO, dan didukung Compliance Risk Management (CRM). Selain itu, paradigma CC berbasis risiko melalui integrasi data perpajakan merupakan suatu terobosan dalam administrasi pajak yang bertujuan untuk optimalisasi kepatuhan pajak, meningkatkan kepastian hukum serta menurunkan biaya kepatuhan dan biaya administrasi pajak,” lanjutnya.

Kemudian, Dr. Sandra menerangkan bahwa empat unsur penting dalam CC yaitu kepastian hukum dan manfaat dalam suatu kerangka regulasi, partisipasi sukarela dan dapat berupa penunjukan untuk WP strategis, transparansi dan pengungkapan melalui integrasi data perpajakan, serta kerangka pengendalian pajak. Keempat unsur tersebut harus didukung oleh perubahan mindset, rasa saling percaya dan memahami, komunikasi yang efektif, advance ruling, SDM yang memiliki business awareness, hardskills, softskills dan etika, serta didukung CRM dan TCF yang efektif.

Dalam acara sidang promosi doktor ini, Dr. Sandra berhasil menjadi doktor ke-30 dari Fakultas Ilmu Administrasi dan ke 218 dalam Ilmu Administrasi dengan yudisium Cumlaude.

Sebagai informasi, sidang promosi doktor Dr. Sandra ini diketuai oleh Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si. dengan Promotor yaitu Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si. dan Co-Promotor yaitu Dr. Inayati, M.Si. dan anggota penguji Yon Arsal, M.Ec., Ph.D.; Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, M.Si.; Dr. Machfud Sidik, M.Sc.; Dr. Ning Rahayu, M.Si.; dan Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Si.Ak.