Policy Brief

Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (LPPIA FIA UI) melaksanakan kajian terkait Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Financial Technology di Indonesia pada tahun 2022.

Kajian tersebut menerangkan terkait urgensi dan potensi implementasi financial technology di Indonesia yang terjadi karena digitalisasi dipelbagai sektor termasuk sektor keuangan. Terlebih terdapat perubahan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan dinamika baru terhadap perlakuan PPN bagi jasa keuangan sebagai jasa yang dikeluarkan dari daftar negatif (negative list) sehingga layanan jasa keuangan menjadi objek PPN.

Ada pun tujuan pada kajian ini untuk (1) menganalisis perkembangan regulasi terkait Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keuangan di Indonesia (perbandingan antara UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). (2) Menganalisis dampak perubahan regulasi terkait PPN dalam UU HPP terhadap penyelenggaraan layanan financial technology di Indonesia. (3) Menganalisis peraturan pelaksana UU HPP terkait PPN atas Jasa Keuangan dan (4) menganalisis peran para pemangku kepentingan dalam advokasi penyusunan peraturan pelaksana UU HPP.

Hasil kajian lengkap dapat diakses pada dokumen berikut:

Sekilas LPPIA FIA UI

Dalam rangka mendukung dan meningkatkan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi khususya berkaitan dengan kegiatan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia melakukan perubahan nama UKKPPM Fleksibilitas Penuh Tax Centre menjadi UKKPPM Fleksibilitas Penuh Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi yang selanjutnya disebut LPPIA melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1207/SK/R/UI/2021

Pelatihan

  1. Menyelenggarakan pelatihan dalam bentuk executive development program bagi kementerian/lembaga baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) serta Instansi Swasta.

  2. Menyelenggarakan pelatihan reguler yang didesain bagi karyawan/masyarakat umum dalam rangka peningkatan kompetensi di bidang keilmuan administrasi fiskal, administrasi negara, dan administrasi niaga

Analisis Kebijakan, Kepemimpinan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Pekerjaan, Peningkatan Kompetensi Aparatur Desa, Perencana Keuangan Bersertifikat, Analisis Kebijakan Berbasis Bukti

Konsultasi

  1. Memberikan jasa konsultasi yang bersifat khusus bekaitan dengan kebutuhan klien (Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Kementerian/Lembaga Pusat/Lembaga Daerah/Instansi Swasta).
  2. Memberikan masukan atau membantu memecahkan berbagai permasalahan/ persoalan yang dihadapi oleh klien (Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah /Kementerian/Lembaga Pusat/Lembaga Daerah/Instansi Swasta)

Kajian

Membantu klien dalam melakukan berbagai riset/kaijan yang terkait dengan bidang keilmuan administrasi fiskal, administrasi negara, dan administrasi niaga

Profil SDM LPPIA FIA UI

Tenaga Ahli

Staf Pengajar/Peneliti
FIA UI

Tenaga Ahli

Staf Pengajar/Peneliti
di Lingkungan UI

Tenaga Manajerial

Pimpinan/Staf Manajerial

Klien Kami