Depok, 21 Desember 2023. Kemampuan melakukan adopsi digitalisasi di bidang pemasaran merupakan suatu keharusan bagi pelaku UMKM. Perkembangan dunia digitalisasi yang semakin massif menuntut pelaku UMKM memiliki kemampuan memanfaatkan media digital dengan baik seperti mampu membaca peluang pasar, menganalisis kebutuhan konsumen, promosi, dan menangani keluhan konsumen. Pemahaman pelaku UMKM terkait literasi digital marketing pun perlu ditingkatkan. Selain kemampuan penggunaan digital untuk pemasaran, pelaku UMKM perlu melakukan upgrade kemampuan bidang keuangan, khususnya mengenai pajak usaha.

Beranjak dari hal tersebut, tim dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) mengadakan pengabdian masyarakat kepada para pelaku UMKM di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor tepatnya di Istana Yatim Piatu Dhuafa Baitul Qurro, Kec. Parung Panjang, sebuah yayasan yang memiliki fokus pengembangan pendidikan dan kesejahteraan bagi anak yatim piatu dhuafa serta janda dan lansia dhuafa di Kec. Parung Panjang. Program Pengabdian Masyarakat yang berlangsung pada Sabtu, 16 Desember 2023 ini, diprakarsai oleh dosen Departemen Ilmu Adminitrasi Niaga dan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI dengan dukungan pendanaan dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (DRPM UI) mengangkat topik “Penguatan Kapasitas Adopsi Teknologi Informasi UMKM di Kabupaten Bogor dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19”.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan digital marketing, edukasi keuangan dan perpajakan dalam rangka penguatan kemampuan adopsi teknologi oleh pelaku UMKM. Hal ini seperti disampaikan oleh Prima Nurita Rusmaningsih, S.A.P., M.A. selaku ketua pengabdian Mastadosen Ilmu Administrasi Niaga FIA UI “Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku UMKM pada bidang pemasaran, keuangan dan perpajakan”.

“Para pelaku UMKM dituntut tidak hanya memiliki media sosial tetapi mampu memahami konsep digital marketing, fungsi, penggunaan yang tepat untuk mendukung pemasaran dari produk/jasa yang dijual sehingga penggunaan media social tidak hanya sebatas unggah foto produk semata. Digital hanyalah sebuah alat, tetapi hal penting yang juga harus dimiliki oleh pelaku UMKM adalah inovasi, dimana letak inovasi bukan berbicara tentang teknologi saja tetapi terkait ide. Ide merupakan suatu hal bersifat original dan sulit ditiru oleh competitor. Itulah hal yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM” ujar Prima.

Wulandari Kartika Sari, S.Sos., MA, selaku Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI yang juga merupakan anggota dalam pengabdian masyarakat ini menyampaikan bahwa pencatatan keuangan merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha, tidak terkecuali UMKM. Ia mengungkapkan bahwa tidak perlu menunggu sebuah usaha untuk menjadi besar terlebih dahulu lalu kemudian membuat pencatatan keuangan.

“Justru, apabila UMKM mau naik kelas, maka hal krusial yang harus dilakukan UMKM adalah memiliki pencatatan keuangan minimal, apabila belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Sebab, dengan mengetahui posisi keuangan usaha merupakan salah satu faktor yang bisa memberikan informasi kepada pengusaha untuk menentukan pengembangan usaha, baik dengan melakukan inovasi maupun strategi pemasaran untuk ekspansi usahanya maupun melakukan efisiensi dalam penggunaan sumberdaya. Selain itu, dengan memiliki laporan yang memadai maka bisnis akan lebih dianggap kredibel dan mendukung dalam kemudahan dukungan permodalan dari para investor maupun kreditur,” ungkap Wulandari.

Sebagai informasi, dalam satu decade ini pemerintah memberikan perhatian khusus bagi UMKM dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, bagaimana menempatkan UMKM dalam sistem perpajakan dengan memfasilitasi berbagai kemudahan administrasi perpajakan bagi sektor ini. Diawali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013), yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Mengikuti disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pengaturan PPh bagi UMKM kenudian diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Pengaturan ini yang lazim dikenal oleh masyarakat dengan istilah PPh Final UMKM.

Dalam pengabdian Masyarakat ini, tim FIA UI juga memberikan pemahaman mengenai perpajakan penghasilan bagi UMKM beserta pengenalan aplikasi digital perpajakan dimana melalui aplikasi ini, pelaku UMKM tidak perlu melakukan pembukuan, cukup dengan melaksanakan pencatatan saja melalui aplikasi digital M-Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digitalisasi pelayanan pajak ini yang meliputi pendaftaran NPWP, pencatatan keuangan, pembuatan e-billing untuk pembayaran, dan berbagai fitur informasi perpajakan lainnya diharapkan membantu UMKM dapat melaksanakan administrasi perpajakannya dengan lebih mudah.

Salah satu pelaku UMKM dan Pendiri Istana Yatim Piatu Dhuafa Baitul Qurro, Susi Damayanti atau di sapa dengan panggilan Teh Ayya mengatakan “Selama ini pelaku UMKM hanya belajar secara otodidak terkait pemasaran digital, kalaupun sudah ada yang memiliki google business, dibuatkan orang dan tidak mampu mengoperasikan, begitu pun dengan keuangan dan tentang pajak. Kami siap belajar!” tegasnya.