Kepala Kabupaten Banggai Laut yang diwakili dr. Christian Macpal selaku Direktur RSUD Banggai Laut dan Dr. Milla Sepliana Setyowati, S.Sos., M.Ak, selaku Kepala Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi terselenggaranya penerapan implementasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Banggai Kabupaten Banggai Laut yang efektif, efisien, optimal, transparan, dan akuntabel.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan RSUD kepada masyarakat Kabupaten Banggai Laut, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Perbaikan sistem pelayanan RSUD tidak hanya kami tingkatkan dari penambahan jumlah tenaga medis, namun juga sistem pelayanan RSUD. Sehingga kami menjalin kerjasama dengan LPPIA FIA UI,” kata dr. Christian Macpal.

Dr. Milla menyebutkan bahwa Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) hadir sebagai Unit Kegiatan Khusus (UKK) di FIA UI sebagai bentuk pengaplikasian ilmu administrasi pada tridarma perguruan tinggi. LPPIA secara strutur berada dibawah FIA UI yang berfokus pada bidang Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi Niaga, dan Ilmu Administrasi Fiskal.

“Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas sebagai salah satu pelayanan masyarakat dalam bidang kesehatan yang ada di Indonesia berperan dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Kesehatan di daerah. Seperti halnya rumah sakit pemerintah pada umumnya, Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas beroperasi dengan menggunakan dana pemerintah yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Dr. Milla.

Oleh karena itu, kata Dr. Milla, mekanisme pengelolaan keuangan APBD ini kurang cocok untuk organisasi pelayanan dasar Kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas karena memerlukan kecepatan layanan yang diimbangi dengan pengadaan barang dan jasa yang cepat oleh karena itu perlu diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

“Permasalahan umum yang dihadapi BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas dalam pengelolaan keuangannya adalah pada penerapan Permendagri Nomor 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah terutama pada penatausahaan keuangan BLUD yang belum banyak dipahami oleh RSUD dan Puskesmas,” tambahnya.

dr. Christian Macpal menyatakan bahwa Banggai Laut adalah salah satu Daerah Tingkat II di Sulawesi Tengah, Indonesia. Wilayah Banggai sebagian besar adalah wilayah lautan, sehingga mayoritas kuliner dan wisata yang terkenal di Banggai adalah yang memanfaatkan lautan tersebut.

“Dalam peraturan, setiap kabupaten diwajibkan memiliki Rumah Sakit Daerah. Saat ini kami memiliki sekitar 40 lebih Dokter spesialis di RSUD tersebut, jumlah tersebut sedang kami tingkatkan menjadi sekitar 60an. Untuk daerah tingkat II, sulit bagi Banggai mencari Dokter Spesialis, terutama spesialis anak. Oleh karena itu, kerja sama dengan FIA UI merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas layanan yang kami berikan,” kata dr. Christian Macpal.

Sebagai informasi, penandatanganan PKS ini berlangsung pada Senin, 24 Juli 2023. Turut hadir dalam acara ini Dr. Umanto, M.Si. selaku Sekretaris Pimpinana FIA UI; Fergiawan K selaku Staff RSUD Banggai; Sri Pujayanti dan M. Rafri Gebrena selaku tenaga kependidikan FIA UI.