Presiden Joko Widodo telah memberi nama calon ibu kota negara RI, yakni Nusantara. Nama ini diyakini diterima dengan baik, di tengan penggodokan RUU IKN.

Desain strategi untuk mewujudkan cita-cita undang-undang (UU) yang tengah digodok itu pun dikebut dan disiapkan oleh tim yang sudah dibentuk pemerintah. Terlepas dari materi UU tersebut dan sebutan Nusantara yang juga disambut masyarakat luas dengan beragam respons, bangsa Indonesia membutuhkan kepastian, sempurna, dan mulusnya cita-cita adanya ibu kota negara (IKN) itu.

Dari perspektif ilmu perkotaan, IKN yang sedang digarap ini adalah kota baru dengan status ibu kota negara. Kota baru Nusantara hadir di tengah perkembangan kota-kota nasional yang tidak memiliki payung hukum khusus kota.

Kekosongan ini telah lama terjadi di Indonesia yang selama ini mengandalkan basis pengaturan dari UU Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara IKN Nusantara tidak mengacu pula UU Pemda menurut draf awal yang masuk dalam pembahasan di DPR RI. Kota baru Nusantara ini berupa wilayah yang dikelola oleh lembaga berbentuk otorita dengan administrator setingkat menteri. Kota baru ini wilayah khusus, bukan sebuah daerah otonom.

Desain seperti ini patut direnungi terutama dengan basis konstitusi yang tidak mengenal wilayah tanpa otonomi daerah di wilayah RI, menurut UUD Pasal 18. Sandaran Pasal 18B pun mengarah kepada daerah dengan otonom dengan sifat khusus yang tetap dalam rangka otonomi, bukan tanpa otonomi.

Memayungi diri sendiri

Ibu kota Nusantara ini disiapkan secara matang dan dikebut sesingkat-singkatnya dengan energi besar bahkan sampai sudah dipikirkan juga untuk memindahkan aparatur sipil negara kementerian dan lembaga dengan segala sumber daya pendukungnya.

Dapat diperkirakan kota Nusantara akan muncul ditengah banyaknya kota alami dari segi aktivitas ekonomi regional yang tumbuh masif. Kota Nusantara akan sama-sama tumbuh dengan kota-kota seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Makassar dan kota-kota baru alamiah seperti Meikarta, Lippo Karawaci, Serpong, Deli Serdang, seputaran Surabaya, dan Makassar.

Sebagai catatan, kota-kota di Indonesia yang memiliki kepastian pemerintahannya adalah kota-kota yang memiliki otonomi, jumlahnya 90 lebih kota. Sementara yang tanpa memiliki pemerintahan berotonomi masih di bawah wilayah kabupaten, pada saat ini berjumlah 2000-an kota di seluruh Indonesia. Umumnya kota kecil dan kota sedang, serta kota-kota baru kota mandiri, seperti Sentul City, Meikarta, dan BSD.

Kota Nusantara muncul dengan dominasi aspek politik yang utama dengan langsung berstatus ibu kota. Kota Nusantara, kelak jika berjalan, harus beriringan, bukan sekadar menjadi pusat pemerintahan nasional. Magnet peputaran barang dan jasa semua kota di Indonesia juga kelak akan melakukan penyesuaian dengan munculnya Kota Nusantara.

Kota Nusantara harus berhadapan dengan magnet kota-kota yang sudah ada sebelumnya. Proses penyesuaian ini menentukan efisiensi dan efektivitas sistem perkotaan nasional. Seperti kita tahu, dalam sistem perkotaan nasional di Indoensia berlaku hukum pasar karena tidak ada payung hukum yang mengatur kelembagaan nasional sistem perkotaan. Bangsa Indonesia lebih memilih mengatur desa ketimbang kota-kota yang tumbuh terus-menerus, bahkan desa-desa juga kelak akan menjadi kota.

Pengaturan IKN dengan UU tak menyelesaikan kekosongan payung hukum kota-kota secara draf nasional. Draf UU IKN hanya mengatur calon ibu kota RI secara individiual, bukan dibarengi dengan mengatur kota-kota secara nasional. Bahkan, semestinya terlebih dulu kota-kota secara nasional, baru kemudian kota-kota secara individual.

Perlu UU Perkotaan

Dengan kondisi tersebut, jangan berharap adanya pemerataan pembangunan secara cepat dna masif. Dampak yang mungkin bahkan kota-kota besar yang sudah eksis akan menjadi penghambat awal tumbuhnya IKN. Kehilangan akan dirasakan banyak kota untuk menumbuhkan IKN agar Kota Nusantara paling tidak jadi kota sedang, supaya dapat nyaman dan efisien secara internal.

Ketiadaan payung hukum perkotaan secara nasional dapat berdampak pada tata kelola IKN–yang jika mengacu pada draf awal dikelola oleh otorita– dan akan mengandalkan intervensi pemerintah agar terjadi subsidi besar-besaran terhadap IKN dari hasil tumbuh kota-kota lain. Hal ini harus dicermati agar tidak mematikan perkembangan kota-kota yang sudah lebih dahulu tumbuh, terutama kota-kota kecil yang ada.

Dengan tak adanya dan dibiarkannya kekosongan payung hukum perkotaan nasional, pertumbuhan kota-kota di luar IKN akan bekerja dengan pola hukumm rimba. Kota besar akan memakan kota sedang, kota sedang akan emmakan kota kecil, dan seterusnya kota-kota kecil akan memakan desa-desa. Akumulasi modal di mana sebuah teater sistem perkotaan terjadi makin nyata (McGee: 1985). Kota Nusantara mungkin akan jadi enklave, hidup sendiri, jika tidak dibarengi dengan memikirkan payung hukum nasional sistem perkotaan RI.

Sudah saatnya pemerintah memikirkan tidak hanya Kota Nusantara yang dibungkus dengan UU IKN secara individual, tetapi secara nasional juga perlu diatur mengenai tata kelola kelembagaan perkotaan nasional layaknya pengaturan terkait desa. Sudah saatnya bangsa Indonesia memiliki UU Perkotaan tersendiri. UU Perkotaan ini kelak dapat menjadi basis UU IKN dan UU Kota-kota lain secara individual sehingga pembangunan kota terarah, termasuk pembangunan nasional.

 

 

ditulis oleh Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.
Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Chairman DeLOGO-Universitas Indonesaia
dimuat dalam harian Kompas, 20 Januari 2022