Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan No.131/2024, telah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, meskipun terbatas pada barang dan jasa mewah.

Kebijakan ini memperkenalkan dinamika baru dalam lanskap perpajakan Indonesia. Menurut mukadimah peraturan tersebut, kebijakan ini bertujuan untuk mempromosikan keadilan di seluruh masyarakat.

Namun, kebijakan ini juga berfungsi sebagai ujian kewaspadaan dan kepatuhan bagi para pengusaha kena pajak (PKP). Kesalahpahaman atau kesalahan dalam menerapkan peraturan ini tidak hanya dapat merugikan konsumen, tetapi juga membuat PKP terancam sanksi hukum yang serius. Mengapa hal ini terjadi?

Secara khusus, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah yang sebelumnya dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Barang dan jasa non-mewah tetap dikenakan PPN 11 persen.

Peraturan baru ini menciptakan sistem tarif ganda, yang mengharuskan perusahaan untuk lebih teliti dalam klasifikasi dan pemungutan pajak. Namun dalam praktiknya, banyak PKP yang salah menafsirkan peraturan tersebut atau sengaja menerapkan tarif 12 persen secara seragam untuk semua barang dan jasa. Akibatnya, konsumen dibebankan biaya tambahan sebesar 1 persen.

Masalah sebenarnya adalah biaya tambahan 1 persen ini tidak masuk ke kas negara. Sebaliknya, ini menjadi rejeki nomplok yang tidak diharapkan untuk bisnis, kecuali jika mekanisme pengembalian dana diberlakukan.

Per 3 Januari 2025, mekanisme pengembalian dana untuk biaya tambahan tersebut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 1/2025 yang baru-baru ini diterbitkan.

Peraturan ini menetapkan bahwa PKP harus mengembalikan kelebihan pemungutan PPN yang diakibatkan oleh kesalahan dasar pengenaan pajak kepada pihak yang telah membayarnya. Mekanismenya, PKP harus melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan itu sesuai dengan permintaan konsumen.

Kelebihan atau kesalahan pemungutan PPN bukan semata-mata kesalahan teknis. Di balik angka 1 persen yang kelihatannya kecil itu, tersimpan potensi kerugian yang jauh lebih besar, baik secara moral maupun hukum.

Dari sudut pandang konsumen, praktik-praktik semacam itu merusak prinsip keadilan yang ditekankan dalam Peraturan Pemerintah No. 131/2024. Mereka dipaksa untuk membayar pajak yang lebih tinggi untuk barang atau jasa yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

Bagi pemerintah, biaya tambahan ini tidak berkontribusi terhadap penerimaan pajak dan pada saat yang sama, biaya tambahan ini mengikis kepercayaan publik terhadap sistem pajak U1e.

Dengan adanya peraturan baru ini, PK.Ps yang lalai atau sengaja mengeksploitasi situasi ini masih menghadapi risiko hukum yang berat. Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU KUP dengan jelas menguraikan konsekuensinya.

Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang mengakibatkan kerugian penerimaan negara dapat diancam dengan hukuman mulai dari enam bulan hingga enam tahun penjara.

Selain itu, pelanggar diwajibkan membayar denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang. Faktanya, banyak putusan pengadilan yang telah menjatuhkan sanksi pidana atas pelanggaran serupa.

Terlepas dari perdebatan apakah tambahan biaya sebesar 1 persen menyebabkan kerugian bagi negara, para pengusaha harus tetap berhati-hati karena kenaikan ini secara nyata merugikan pertumbuhan ekonomi.

Melihat dari sudut pandang ini, ditekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan yang cermat, yang menjadi peringatan tegas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk tidak menganggap remeh masalah ini.

Kesalahan dalam penerapan tarif PPN umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman terhadap peraturan, minimnya sosialisasi pemerintah kepada pelaku usaha, atau bahkan kesengajaan. Apapun alasannya, kelalaian—apalagi kesalahan yang disengaja—bukanlah alasan yang dapat diterima secara hukum.

Di hadapan hukum, PKP memikul tanggung jawab penuh untuk memahami dan menerapkan aturan perpajakan dengan benar. Hal ini sejalan dengan asas fiksi hukum, yang mengasumsikan bahwa setelah suatu peraturan diundangkan, setiap orang dianggap mengetahui peraturan tersebut (presumptio iuris et de iure). Akibatnya, ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar dan tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.

Kegagalan membedakan barang dan jasa yang dikenakan PPN sebesar 12 persen dan 11 persen mencerminkan buruknya praktik perpajakan suatu perusahaan.

Untuk menghindari kesalahan, PKP harus memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan perpajakan, termasuk ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024.

Langkah awal yang penting adalah memberikan pelatihan internal kepada staf administrasi dan keuangan perusahaan. Langkah selanjutnya adalah memperbarui prosedur operasional standar (SOP) perpajakan perusahaan untuk membedakan tarif yang berlaku, serta menangani kewajiban pajak lainnya di luar PPN.

Selain itu, berkonsultasi dengan penasihat pajak profesional menjadi semakin penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sengketa pajak.

Di luar langkah-langkah tersebut, transparansi dalam pelaporan juga sangat penting. Jika terjadi kelebihan pungutan, jumlah tersebut harus segera didokumentasikan dan dikembalikan kepada konsumen, meskipun prosesnya tidak selalu mudah. Upaya seperti ini tidak hanya melindungi perusahaan dari risiko hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, tanggung jawab atas penerapan tarif PPN ganda tidak hanya berada di pundak para pengusaha. Pemerintah juga memikul tanggung jawab besar untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif dan adil. Sosialisasi yang komprehensif dan dukungan teknis bagi pelaku usaha merupakan langkah penting untuk meminimalkan kesalahan.

Selain itu, pemerintah harus mengambil sikap tegas sejak awal ketika memutuskan kebijakan yang memiliki dampak luas.

Ketidakpastian akibat kebijakan yang berubah-ubah, terutama terkait kenaikan tarif PPN, menciptakan peluang spekulasi di pasar. Hal ini, pada gilirannya, mendorong kenaikan harga bahkan sebelum peraturan diterapkan.

Ironisnya, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak dalam situasi ini, terutama konsumen dan PKP yang menghadapi beban tambahan serta risiko sanksi akibat kesalahan regulasi.

Ke depannya, pemerintah tidak boleh berjudi dengan kebijakan publik yang secara langsung memengaruhi kehidupan banyak orang. Dampak berantai dari keputusan kebijakan yang buruk hanya akan memperburuk ketidakadilan dan kesenjangan sosial.

Oleh Ismail Khozen
Dosen Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

Sumber: The Jakarta Post