Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Dewi Lusiana, menyoroti kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Dalam tulisannya di rubrik Publika RMOL.ID (27/7), ia menilai kebijakan tersebut diluncurkan terlalu cepat tanpa dibarengi kesiapan sistem pendukung di lapangan.

Menurut Dewi, esensi “memerintah” bukan sekadar mengeluarkan aturan dan larangan kepada masyarakat, melainkan juga menyediakan sarana dan sistem yang memadai agar kebijakan bisa benar-benar dijalankan. Ia menyebut pola ini berulang dalam berbagai kebijakan Pemprov DKI, mulai dari pembatasan kendaraan pribadi (ganjil-genap) hingga larangan kantong plastik sekali pakai — yang menurutnya lebih banyak mengatur perilaku warga ketimbang menyelesaikan akar masalah.

Terkait Ingub Pemilahan Sampah yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga menjadi empat kategori sejak Mei 2026, Dewi mempertanyakan apakah waktu tiga bulan cukup untuk mengubah kebiasaan jutaan warga Jakarta. Ia juga menggarisbawahi belum adanya kepastian sistem pengangkutan terpisah, keterbatasan bank sampah yang hanya menerima sampah bernilai jual, serta kondisi hunian padat yang membuat sebagian warga sulit mengolah sampah organik secara mandiri.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung Jepang yang membangun fasilitas insinerasi ramah lingkungan tanpa banyak membatasi penggunaan plastik, serta Singapura yang mendukung program daur ulang warganya dengan infrastruktur lengkap—mulai dari tempat sampah khusus hingga armada pengangkutan tersendiri.

Dewi menegaskan, dengan produksi sampah Jakarta yang mencapai 7.700–8.000 ton per hari, penyelesaian masalah ini membutuhkan pembagian tanggung jawab yang adil antara warga, pemerintah, pelaku usaha, dan industri daur ulang — bukan sekadar memindahkan beban dari pemerintah ke masyarakat.

Sumber: RMOL.ID,  Zonaterbang.id

Leave a Comment