KEGELISAHAN baik ibu rumah tangga, penjual gorengan, maupun pedagang nasi masih belum usai. Walaupun per 1 Februari 2022, pemerintah telah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, di lapangan kondisinya belum juga pulih.
Masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan HET karena berbagai alasan. Mulai belum ada stok ulang dari distributor hingga pedagang merasa rugi jika menjual dengan HET karena saat membeli dulu harganya di atas HET.Kebijakan itu merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya di pertengahan Januari, yaitu kebijakan satu harga Rp14 ribu per liter. Satu harga ini berlaku di pasar modern dan pasar tradisional, diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hanya dalam hitungan jam sejak penetapan satu harga itu, toko retail atau toko-toko modern diserbu pembeli dan minyak goreng habis. Di beberapa tempat, bahkan hingga sepekan kemudian, minyak goreng menjadi langka. Prinsip ekonomi berlaku, ada permintaan maka ada harga. Pembeli akhirnya membeli sesuai dengan kesepakatan dengan penjual.
Mendunia
Indonesia ialah negara dengan lahan sawit terluas di dunia. Menurut data Badan Pusat Statistik, pada 2020 luas lahan perkebunan sawit lebih dari 14,6 juta hektar. Jika dibandingkan dengan komoditas lainnya seperti kelapa, karet, kopi, kakao, tebu, dan teh, luas lahan sawit masih jauh di atasnya.
Terbesar ada di Provinsi Riau dan dikuti dengan Kalimantan Barat dan Tengah yang mencapai 46,52%.Data dari BPDPKS pada 2020, produksi kelapa sawit mencapai 51,58 juta ton. Realisasi ekspor sebanyak 34 juta metrik ton dengan nilai ekspor sebesar setara Rp321,5 triliun, atau naik 13,6%. Di satu sisi, jika data ini hanya dibaca sebagai angka, bangsa Indonesia akan merasa bangga.Di sisi lain, jika membaca informasi lainnya, angka tersebut sekadar angka tanpa imbas apa pun.
Sebagai penyumbang devisa ekspor terbesar, kepemilikan perkebunan sawit telah didominasi investor asal Singapura dan Malaysia. Harga jualnya dikendalikan Bursa Malaysia Derivatives (BMD) dan harga minyak sawit di dalam negeri mengacu pada bursa komoditas di Belanda. Jadi, walaupun sejak 2006 menjadi produsen minyak sawit berbesar di dunia, Indonesia tetap tidak bisa memiliki kekuatan untuk menentukan harga jualnya.
Keputusan dilema
Ada dua pendekatan filosofis dalam pengambilan keputusan yang direlasikan dengan moral, yaitu pendekatan deontologis (Kant) dan utilitarianisme (Bentham). Pendekatan deontologis menekankan peran moralitas dalam arti apa yang baik dan apa yang buruk jika sebuah keputusan dibuat. Utilitarianisme terkait dengan suatu keputusan dapat diterima secara moral ketika suatu tindakan membawa kesejahteraan terbesar.Sering kali ada dilema ketika dihadapkan pada pilihan keputusan, trolley dilemma atau footbridge dilemma.
Tidak ada satu pun keputusan yang benar. Memilih menekan tombol yang kemudian mengorbankan satu orang dengan argumen menyelamatkan nyawa lebih banyak dianggap menjadi pilihan terbaik ketimbang mendorong satu orang dengan bobot lebih besar dari atas jempatan agar bisa menghentikan laju kereta. Sama-sama mengorbankan satu orang. Namun, dengan bahasa yang berbeda: personal atau impersonal. Penggunaan bahasa yang tidak membawa kepentingan pribadi atau kelompok akan jauh lebih dihargai.
Keputusan yang impersonal menjadi penting agar bisa mengusung moral, sebagaimana Weber dalam The Ideal Type of Bureacracy yang mengusung agar birokrasi impersonal, tidak pandang bulu atau melakukan diskriminasi kepada kelompok tertentu.Dalam kasus minyak goreng, termasuk kelapa sawit, perlu dilihat kembali bagaimana moralitas diperlukan dalam pembuatan kebijakan, termasuk oleh pemerintah.
Siapa yang akan diselamatkan jika terjadi situasi darurat yang sudah lama terjadi: investor, pedagang, atau masyarakat?Kebijakan yang dibuat tidak hanya melulu di aspek hilir, tapi perlu menyentuh aspek hulu, bagaimana pengelolaan perkebunan, penentuan ekspor bahan mentah, dan kewenangan investor.
Ekspor bahan mentah sebagai akibat dari permintaan ekspor dunia untuk menggunakan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku kosmetik dan bahan baku makanan juga perlu ditinjau ulang manakala kebutuhan dalam negeri belum sepenuhnya terpenuhi.
Belum lagi dengan harga yang tidak stabil.Pemerintah juga bisa mengambil kebijakan untuk memperluas perkebunan kelapa dan mengolah produk dari kelapa untuk menjadi prioritas. Bukankah kita perlu mendirikan dan menyejahterakan bangsa?Agar masyarakat berfungsi dengan baik, diperlukan sikap utiliatian dari pemerintah sehingga masyarakat dapat memahami apa itu perilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima secara moral.
Moralitas ialah tentang mengetahui apa yang benar dan salah. Jika masyarakat tidak memahami moral dan perilaku yang dapat diterima secara sosial, dus mungkin mereka akan cenderung bertindak, dengan cara yang tidak dapat diterima dan bisa jadi melanggar hukum.Penimbunan dan pengoplosan minyak goreng bisa jadi akan terus hadir di tengah masyarakat. Jangan sampai seperti tikus kelaparan di lumbung padi.
Masyarakat susah mendapatkan minyak goreng karena salah kebijakan sejak awal.Terakhir, semestinya, kebijakan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau bukan hanya khusus minyak goreng. Pemerintah pernah juga mengeluarkan kebijakan HET untuk beras medium dan premium pada 2017.
Harga itu kemudian disesuaikan dengan situasi ketersediaan pasokan dari petani sehingga pemerintah melakukan penyesuaian HET. Komoditas seperti cabai, telur, kedelai, hingga ayam potong sering kali hilang dan tidak stabil harganya. Lalu, apakah model kebijakan yang hilirisasi yang akan terus diambil?
Ditulis oleh Lina Miftahul Jannah
Dosen Departemen Ilmu Administrasi Negara FIA UI
dimuat pada Media Indonesia