Bukan larangan yang muncul tiba-tiba manakala Pemerintah tidak lagi memperbolehkan pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Larangan tersebut telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana semua tempat pemrosesan akhir (TPA) mestinya sudah beralih ke sistem modern paling lambat 2013. Pun telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mengatur tata kelola pengurangan dan penanganan sampah secara lebih komprehensif.

Namun toh realitas lapangan meperlihatkan implementasi kebijakan yang belum berjalan efektif. Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Maret 2025, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun dengan hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang bisa dikelola baik. Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau pembuangan ke badan air. Timbunan yang ada kemudian menghadirkan tantangan situasi darurat yang harus dipecahkan.

Kompleksitas

Problem itu bukan khas Indonesia saja. Negara-negara berkembang di kawasan Asia Tenggara juga menghadapi persoalan yang tak jauh berbeda. Misalnya, Filipina menghasilkan sekitar 14-16 juta ton sampah per tahun, yang mayoritas berakhir di open dumping atau tidak terkelola secara memadai, terutama di kawasan urban padat (Magalang et al., 2018). Di Vietnam, timbulan sampah perkotaan meningkat pesat seiring terjadinya urbanisasi. Tingkat pengumpulan relatif tinggi di kota besar, namun terjadi keterbatasan pada tahap pengolahan dan daur ulang, sehingga sebagian besar sampah tetap berakhir di landfill dengan pengelolaan minimal (Nguyen et al., 2020).

Kemampuan daerah mengelola timbulan sampah semakin tertinggal dari volume sampah yang terus dihasilkan masyarakat. Alhasil kondisi TPA di banyak daerah pun melampaui kapasitas. Data Kementerian Pekerjaan Umum per awal 2026, sekitar 66% dari 550 TPA di Indonesia masih menggunakan praktik pembuangan terbuka, dengan rata-rata usia operasional mencapai 17 tahun, mendekati batas maksimal 20 tahun. Hal itulah yang mendasari keputusan Menteri Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia pada Maret 2026.

Keberadaan TPA telah memicu bencana ekologis dan sosial, mulai dari longsor sampah, kebakaran, hingga konflik dengan masyarakat sekitar. Longsor yang terjadi di TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 menewaskan lebih dari 150 orang dan menimbun dua kampung. Juga kasus kebakaran pada TPA Sarimukti pada 2023. Konflik sosial dengan warga sekitar juga terjadi di banyak tempat, termasuk di Bantargebang.

Kebijakan melarang sistem open dumping sesungguhnya merupakan langkah yang tepat sebagai mitigasi risiko ekologis dan kesehatan yang ditimbulkannya. Limbah lindi (leachate) mencemari air tanah, menurunkan kualitas pasokan air bersih. Bau busuk dan gas metana menjadi ancaman untuk kualitas udara. Ujungnya tingkat kesehatan masyarakat juga akan terganggu, khususnya yang berada di sekitar TPA.

Tak ada yang menyanggah urgensi penghentian praktik open dumping. Namun belajar dari pengalaman, implementasi yang terlambat dari target, yang harus dipastikan adalah menjadikan keputusan itu bukan sekadar larangan administratif yang terhenti di atas kertas. Kebijakan tersebut membutuhkan perubahan sistemik yang membutuhkan kesiapan institusional dan juga skenario transisi yang realistis. Jika penetapan target sejak 2008 tidak semulus harapan, bagaimana semestinya peta jalan transisi yang memadai untuk memastikan penghentian tersebut tidak justru memperparah krisis sampah di daerah?

Transisi

Kebijakan terkini, untuk mengatasi sampah perkotaan, pemerintah melalui Daya Anagata Nusantara (Danantara) meluncurkan proyek Waste-to-Energy (WTE) berskala nasional dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.. Target Pemerintah, fasilitas WTE di 33 kota mulai selesai dan memasuki tahap commercial operation date (COD) secara bertahap pada akhir 2027. Pemerintah menyebut beberapa proyek prioritas dipercepat sejak akhir 2025 dan sepanjang 2026 untuk kota-kota tahap awal seperti Bekasi, Bogor, Yogyakarta, dan Denpasar. Setiap fasilitas dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan 15-20 megawatt listrik (CESGS, 2025). Proyek WTE diperkirakan bernilai hingga Rp 91 triliun dan sebagian besar dananya diperoleh melalui Patriot Bonds, obligasi hijau yang dikhususkan untuk proyek ramah lingkungan (Tempo, 2025).

Sementara di Jakarta, selain mengupayakan percepatan pembangunan fasilitas RDF dan Waste-to-Energy (PLTSa/PSEL) di Bantargebang dan Tanjungan, telah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Substansinya kebijakan persampahan dari pola “angkut-buang” menuju pengurangan dan pemilahan sampah dari hulu, mulai dari rumah tangga, kawasan usaha, perkantoran, pasar, hingga pusat perbelanjaan. Lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.juga dimaksudkan untuk mendorong perubahan perilaku, semisal dengan penguatan bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta kolaborasi komunitas di tingkat RT/RW.

Yang harus diantisipasi adalah kondisi lapangan bahwa penghentian “mendadak” sistem open dumping berisiko pada paradoks baru: yang lama dihentikan dan belum ada yang baru sebagai pengganti; TPA ditutup, tetapi sistem penggantinya belum siap. Kondisi ini menghadapkan Indonesia pada policy inertia (kelembaman kebijakan), manakala perubahan kebijakan lebih cepat dibanding kemampuan institusi untuk beradaptasi. Dalam perspektif kelembagaan, institusi cenderung mempertahankan pola lama antara lain karena keterbatasan kapasitas, dan resistensi terhadap perubahan (Olsen, 2009). Kelemahan sinkronisasi dan kapasitas kelembagaan, juga perilaku masyarakat yang belum berubah signifikan, adalah penanda inersia tersebut.

Bayangkan andaikan sampah menumpuk di kawasan permukiman, praktik pembuangan ilegal meningkat, atau daerah-daerah memilih jalan kompromi melalui “semi-open dumping” yang secara substantif tidak banyak berbeda dari praktik lama. Belum lagi realitas bahwa pemerintah daerah dengan keterbatasan fiskalnya bakal pula kesulitan untuk sekadar memenuhi layanan dasar pengangkutan sampah harian. Tidak semua daerah memiliki keleluasaan dalam aspek keuangan, teknologi, ataupun kelembagaan untuk beralih dari sistem open dumping menuju sistem lebih modern seperti controlled landfill atau sanitary landfill. Keberadaan dan pengelolaan TPA di daerah-daerah menghadirkan permasalahan yang bukan hanya sekadar soal pengangkutan dan pengiriman sampah sampai ke TPA.

Transisi kebijakan ini tentunya memerlukan kesegeraan untuk menyiapkan (dan menjalankan!) tata kelola yang adaptif. Benar bahwa tidak ada lagi alasan mengulur-ulur dari batasan waktu sudah ada dalam regulasi eksisting. Dalam masa transisi lanjutan seperti sekarang, diperlukan skema (dukungan) pembiayaan bagi daerah, dukungan teknologi, serta model kolaborasi lintas-sektor sepanjang rantai hulu ke hilir. Kapasitas daerah yang beragam juga tak bersahabat untuk pendekatan yang terlalu seragam dengan rantai komando yang kaku. Fleksibilitas kebijakan yang sesuai kebutuhan, mendapatkan tantangan untuk memastikan perubahan tak kehilangan arah.

Krisis sampah terus berkembang menjadi isu multidimensional, bukan lagi urusan “belakang rumah” yang bisa disembunyikan. Penghentian open dumping seharusnya tidak berhenti sebagai simbol ketegasan regulasi, tetapi harus menjadi momentum perancangan kebijakan nasional mengenai sistem pengelolaan sampah yang adaptif dan berkelanjutan. Label “transisi berkepanjangan” bisa menjadi sinyal bahaya ketika negara abai menyiapkan jembatan menuju perubahan itu sendiri.

Penulis: Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI)
Sumber: https://jakarta.suaramerdeka.com/opini/13417191366/darurat-sampah-dan-masa-transisi-berkepanjangan