Jakarta, 14 September 2026 — Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak menyisakan satu pertanyaan yang belum tuntas dijawab: sejauh mana pendidikan formal perpajakan dapat diperhitungkan dalam pembuktian kompetensi kuasa Wajib Pajak. Menanggapi hal tersebut, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menyampaikan dokumen masukan kebijakan kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berisi pandangan akademik sekaligus rekomendasi teknis atas implementasi aturan tersebut.

Dokumen yang ditandatangani Dekan FIA UI, Prof. Dr. Dra. Retno Kusumastuti Hardjono, M.Si., itu menegaskan dukungan fakultas terhadap penguatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas kuasa Wajib Pajak sebagaimana menjadi semangat PMK 55/2026. FIA UI memandang kualitas pihak yang mendampingi Wajib Pajak berkaitan langsung dengan ketepatan pemenuhan kewajiban, perlindungan hak Wajib Pajak, serta kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Inti usulan FIA UI adalah pengakuan berbasis kompetensi (competency-based recognition) bagi lulusan pendidikan formal perpajakan yang memenuhi standar. Pengakuan tersebut disandarkan pada bukti capaian pembelajaran dan asesmen yang tervalidasi, bukan pada nama perguruan tinggi asal. Dalam dokumen itu FIA UI secara eksplisit menyatakan tidak mengusulkan privilese bagi alumni UI, tidak meminta penerbitan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara otomatis, dan tidak menuntut pembebasan dari seluruh uji kompetensi. Lulusan tetap harus membuktikan kompetensi yang belum tercakup serta memenuhi seluruh persyaratan profesi dan pendaftaran yang berlaku.

Argumentasi yang dibangun bertumpu pada empat hal. Pertama, pendidikan formal menyediakan proses pembentukan kemampuan yang berjenjang dan dapat dilacak melalui capaian pembelajaran lulusan (CPL), rubrik asesmen, hingga bukti kinerja individu — sehingga nilai kebijakannya terletak pada keterlacakan bukti, bukan pada lama studi atau gelar. Kedua, prinsip proporsionalitas menghendaki beban pembuktian sepadan dengan kesenjangan kompetensi yang masih tersisa. Ketiga, pengakuan pembelajaran terdahulu (recognition of prior learning) diposisikan sebagai prinsip, bukan klaim bahwa rekognisi akademik otomatis berlaku dalam sertifikasi profesi. Keempat, pendekatan outcome-based competency menuntut jalur yang berbeda tetap berujung pada standar kelulusan yang setara.

Dari kerangka tersebut, FIA UI mengajukan lima rekomendasi. Fakultas mengusulkan DJSPSK bersama Unit Pengelola menyusun pedoman curriculum-to-competency mapping yang terbuka bagi seluruh program pendidikan formal perpajakan; merancang jalur asesmen berbeda dengan pengakuan parsial yang terbatas pada komponen yang kesetaraannya telah diverifikasi; mengembangkan skema authorized academic partner berdasarkan ruang kerja sama Pasal 11 PMK 55/2026; menyelenggarakan konsultasi akademik berkala untuk mendukung tugas Tim Pengarah sebagaimana diatur Pasal 57; serta melaksanakan proyek percontohan yang terbuka bagi program studi sejenis.

Untuk proyek percontohan itu, FIA UI menawarkan Program Studi Sarjana Ilmu Administrasi Fiskal sebagai salah satu calon peserta, bersama program studi sejenis yang dipilih melalui kriteria terbuka. Uji coba diusulkan berlangsung enam sampai sembilan bulan sejak penetapan kerangka kerja, dengan tahapan mulai dari telaah kewenangan dan kriteria peserta, pemetaan kurikulum serta verifikasi bukti individual, simulasi jalur berbeda dengan standar pembanding yang sama, hingga evaluasi kesetaraan mutu, biaya, waktu, akses, dan tata kelola. Dokumen tersebut menggarisbawahi bahwa tidak ada penetapan otomatis suatu program studi setara dengan klasifikasi SKK A, B, atau C, dan bahwa cakupan pengakuan akan dipersempit apabila hasil uji coba tidak memenuhi ambang mutu yang disepakati.

Pada bagian penutup, FIA UI memohon arahan Direktur Jenderal untuk menindaklanjuti tiga langkah awal, yakni pembahasan teknis bersama Unit Pengelola dan pemangku kepentingan terkait, penyusunan pedoman pemetaan beserta kajian dasar hukum jalur pengakuan, dan perancangan proyek percontohan. Fakultas menyatakan kesediaannya membahas kontribusi akademik serta menyediakan dokumen kurikulum sesuai ruang lingkup kerja sama yang disepakati.

Penyampaian masukan kebijakan ini memperlihatkan peran FIA UI sebagai institusi akademik yang tidak berhenti pada penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga turut menyumbang gagasan dalam perumusan dan penyempurnaan kebijakan publik — khususnya dalam membangun hubungan antara pendidikan tinggi dan regulator yang menopang profesionalisme, integritas, serta kualitas layanan perpajakan nasional.

Leave a Comment