Seri Seminar Pajak ASEAN: Pengantar Sistem Perpajakan di Singapura, Malaysia, dan Filipina

Pada hari Kamis (3/6) Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI  menyelenggarakan seri seminar mengenai pajak ASEAN dengan mengundang Rendi Risandy selaku Partner SPP Consultant sebagai pembicara dan dipandu oleh Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax., MH selaku dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal. Pembicara Rendi Risandy memiliki pengalaman sebagai Head of Regional Tax disalah satu multinational company ASEAN khususnya Singapura, Malaysia, Thailand, dan Indonesia. Seminar yang terbuka untuk umum ini bertujuan untuk memberikan gambaran perpajakan di berbagai negara ASEAN khususnya Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Urutan pembahasan webinar dimulai dengan negara Malaysia, lalu Singapura, dan terakhir Filipina yang menurut Pak Rendi merupakan yang paling sulit untuk dipelajari karena kerumitannya. Pembahasan perpajakan di Malaysia ini dimulai dengan pemaparan fakta-fakta dimana diketahui bahwa negara Malaysia memiliki sistem perpajakan territorial income system dengan memiliki dua lembaga perpajakan yaitu DGIR dan DGOC (yang berkaitan dengan pengenaan cukai).  Selanjutnya adalah tipe-tipe perpajakan yang ada pada masing-masing negara. Disebutkan juga bahwa yang membedakan Malaysia dengan negara ASEAN lainnya merupakan adanya Corporate-Group Taxation yaitu di saat 70% dari loss perusahaan tersebut kepada related party. Kemudian Corporate residence status, Withholding tax di mana Malaysia menggunakan single tier tax. Selanjutnya Corporate Tax Returns, pengumpulan SPT ada pada bulan ke-7 dari closing date. Pelaporan e-filing bisa dilakukan langsung hanya untuk validasi karena majunya sistem online.

Pembahasan pemajakan Singapura juga dimulai dengan fakta bahwa sistem perpajakan negara Singapura yang juga menggunakan territorial income system yaitu pajak yang dikenakan hanya atas pajak yang diterima oleh negara Singapura. Negara Singapura juga memiliki ketentuan bahwa penghasilan yang sudah dikategorikan sebagai yurisdiksi perpajakan dengan tarif kurang lebih 15% tidak akan dipajaki kembali oleh negara Singapura. Lalu dilanjut dengan tipe perpajakan yang dimiliki, dimana berbeda dengan negara Malaysia, jenis-jenis pajak di negara Singapura terbilang cukup  sedikit yang hanya terdiri antaralain income tax, property tax, goods&service tax, betting taxes, dan stamp duty.dan tipe perpajakan yang dimiliki. Bagian menarik pada pembahasan perpajakan Singapura merupakan Tax Incentive for Headquarters Activities yang beberapa sudah ditinggalkan oleh beberapa perusahaan multinasional.

Selanjutnya adalah perpajakan di Filipina yang dimulai dengan pemaparan tipe-tipe perpajakan yang terdapat di negara lumbung padi ASEAN ini. “Sejujurnya saya dari pajak-pajak di negara lain yang paling sulit merupakan pajak di Filipina maka disputenya cukup banyak”  ujar Pak Rendi. Kerumitan dari perpajakan Filipina dapat langsung dilihat saat pemaparan tipe pajak karena banyaknya tipe-tipe pajak yang dikenakan dan juga keberagaman tarifnya. Selain itu, negara Filipina sendiri memiliki ketentuan untuk tax return yang menggunakan eFPS akan dikenakan penalti sebesar 25 % dengan tambahan PHP 1,000 dan ketentuan lainnya dimana wajib pajak badan yang harus mengisi beberapa form ketika melakukan kewajiban perpajakannya, ini memang menjadi ciri khas tersendiri dimana Filipina memiliki cukup banyak form yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Filipina juga merupakan negara yang menganut worldwide income. Tarif perpajakan di Filipina sejak Juli 2020 berkurang dari 30% menjadi 25% dan akan lanjut dikurangi per-tahunnya 1% dari tahun 2023 sampai menyentuh 20% di tahun 2027.

Selain membahas terkait sistem perpajakan, pembicara juga membagikan informasi seputar insentif pajak yang diberikan di negara Malaysia, Singapura, dan juga Filipina. Salah satu contohnya ialah pemerintah Singapura yang memiliki 2 tipe insentif untuk mendorong perusahaan multinasional di Singapura yaitu Regional Headquarters Award dan International Headquarters Award.  Tahun 2020 Singapura juga menerapkan General Tax Incentives untuk tetap mendukung perusahaan yang terkena dampak dari Covid-19. Hal ini juga yang mendorong fakta bahwa para investor lebih senang untuk menginvestorkan asetnya di negara-negara seperti Singapura dan Filipina yang memang memiliki banyak insentif pajak yang menarik dan cukup menjanjikan, dibandingkan dengan negara Indonesia. Diskusi seminar perpajakan ASEAN ini rupanya memang menarik banyak atensi dari para peserta, pasalnya tidak sedikit peserta yang menanyakan bagaimana untuk dapat mempelajari lebih lanjut terkait sistem perpajakan di negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.