Amerika Serikat melalui USTR mengkritik QRIS (QR Code Indonesian Standard) sebagai hambatan perdagangan. Sistem ini dapat membatasi dominasi perusahaan pembayaran global seperti Visa dan Mastercard. Hal ini dibahas oleh pakar kebijakan publik sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) di kanal Youtube TVOneNews.
Dr. Vishnu menjelaskan, terkait Qris diluncurkan pada tahun 2019, oleh Bank Indonesia dan bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah transaksi bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Dengan adanya Qris, system pembayaran lebih terstandarisasi, efisien dan inklusif.
“Bank Indonesia menyatakan bahwa siap bekerja sama dengan negara manapun termasuk dengan AS. QRIS sudah digunakan oleh lebih dari dua belas juta pedagang di Indonesia. Hal ini mencerminkan bahwa upaya Indonesia dalam menjaga kedaulatan digital. Inovasi ini mulai menimbulkan kecemasan negara-negara Besar,” Ungkap Dr. Vishnu.
Disampaikan juga rekomendasi strategis untuk Kedaulatan Digital, perkuat diplomasi ekonomi digital dengan negara-negara mitra dagang termasuk AS, menjelaskan bahwa QRIS bukan proteksionisme tetapi alat inklusi keuangan. Persiapkan penguatan perlindungan hukum dan regulasi yang mendukung sistem dalam negeri, Jalin kerja sama pembayaran digital lintas negara ASEAN atau negara berkembang lainnya.
“Ini sekaligus menjadi tameng terhadap dominasi platform ASEAN. Ketergantungan pada teknologi ASEAN bisa menjadi celah intervensi,” Ungkap Dr. Vishnu.
Dengan demikian Dr. Vishnu menutup, bahwa investasi dalam penggembangan teknologi lokal, keamanan data, dan pusat pemerosesan transaksi harus ditingkatkan untuk menjaga kedaulatan sistem keuangan nasional. Bukan cuma kode tapi strategi negara.



