Menjaga Akuntabilitas di Era Keterbukaan Informasi Publik
Depok (20/11) – Ditengah derasnya arus informasi, keterbukaan informasi publik acapkali diiringi dengan ketidakmampuan membedakan antara informasi yang bersifat publik maupun privat. Batasan ini bila diterapkan dengan baik akan menciptakan akuntabilitas yang seimbang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih, S.E saat memberikan kuliah tamu pada mata kuliah Filsafat dan Etika Administrasi di Auditorium Gedung M lantai 4 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Senin (20/11/2017).
Menurutnya, bila ada informasi yang bersifat privat dari pemangku kepentingan publik, tetap tidak boleh disebarluaskan dengan sembarangan.
“Informasi tersebut bila dimiliki pejabat publik namun bersifat privat seperti alamat rumah pribadinya, tidak boleh disebarkan kepada orang lain kecuali seizin pemiliknya. Dia berhak untuk melindungi hak-hak pribadi pemilik,” jelas Ahmad.
Namun, bila informasi tersebut bersifat publik, maka informasi tersebut boleh digunakan oleh semua orang kecuali yang dilarang.
“Sebagai contoh, laporan keuangan DPRD ialah milik publik, maka informasi tersebut berhak untuk disebarluaskan tanpa seizin DPRD yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, hadir dalam kuliah umum ini Kepala Unit Penjaminan Mutu Akademik dan Satuan Pengawas Internal (UPMA & SPI) FIA UI Dr. Lina Miftahul Jannah, M.Si dan lebih dari 200 mahasiswa. (DS)