Dua hari setelah kebijakan penerbitan pengecer elpiji 3 kilogram diberlakukan, warga di beberapa daerah mulai merasakan kelangkaan gas ubsidi. Antrean Panjang yang terjadi adalah dampak nyata dari kebijakan yang belum memiliki mekanisme transisi yang matang.
Kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi reformasi subsidi energi di Indonesia, khususnya elpiji (liquified petroleum gas/LPG).
Berdasarkan data 2024, alokasi subsidi energi mencapai Rp 189,1 triliun, dengan Rp 87,4 triliun dikhususkan untuk elpiji 3 kilogram (kg). Angka tersebut adalah yang terbesar dibandingkan subsidi energi lain, seperti jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan listrik.
Pemerintah sebetulnya sudah lama sadar, subsidi energi tidak tepat sasaran. Seperti diungkap dalam publikasi Toft et al. (2016), International Experiences with LPG Subsidy Reform, sistem subsidi elpiji di Indonesia bersifat regresif. Kelompok berpenghasilan tinggi justru menikmati manfaat lebih besar dibandingkan dengan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama sebagai penerima.
Masalah struktural subsidi elpiji
Sejak program konversi minyak tanah ke elpiji diluncurkan pada 2007, konsumsi elpiji meningkat pesat. Namun, praktik subsidi yang berlaku selama ini punya kelemahan mendasar, yaitu semua orang bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga subsidi. Publik rasanya belum lupa ketika beberapa waktu lalu seorang selebritas terkenal jadi sorotan karena di rumahnya ada elpiji hijau.
Elpiji subsidi yang bisa diakses semua orang, termasuk oleh mereka yang tidak berhak, menimbulkan sejumlah masalah pelik. Pertama, subsidi yang sifatnya universal justru mendorong konsumsi berlebihan dari rumah tangga berpenghasilan tinggi ataupun pelaku usaha yang seharusnya tidak berhak.
Studi yang dilakukan Coady et al. (2015) berjudul The Unequal Benefits of Fuel Subsidies Revisited menunjukkan temuan menarik. Di negara-negara berkembang, mereka yang berada di puncak piramida pendapatan justru menerima manfaat subsidi elpiji lebih dari enam kali lipat dibandingkan kelompok pendapatan terendah.
Kedua, kebocoran subsidi melalui jalur distribusi tak resmi turut memperparah masalah. Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, praktik penimbunan dan penyaluran elpiji subsidi oleh pihak yang tidak berhak bisa semakin marak.
Kasus kelangkaan yang terjadi baru-baru ini menunjukkan bahwa Ketika pemerintah mencoba menerbitkan pengecer tak resmi, distribusi elpiji justru terganggu karena sistem yang selama ini berjalan informal tiba-tiba dihentikan tanpa olusi alternatif.
Ketiga, skema harga yang stagnan selama lebih dari satu decade membuat beban keuangan pemerintah terus meningkat. Sejak 2009, harga elpiji 3 kg di angka Rp 5.000 perk kg. Harga eceran elpiji 3 kg beberapa hari lalu di Jabodetabek masih di sekitar Rp 22.000, atau tidak mengalami kenaikan berarti.
Harga tersebut jauh di bawah harga pasar yang semestinya. Akibatnya, subsidi elpiji terus membengkak, hampir dua kali lipat dari awalnya sebesar Rp 48,97 triliun di 2014, sehingga semakin membebani anggaran negara.
Reformasi bertahap terencana
Beberapa negara telah melakukan reformasi subsidi elpiji secara lebih terarah dan bertahap. Misal, Meksiko menerapkan kenaikan harga elpiji secara bertahap sebesar 7-8 persen per tahun sejak 2010. Thailand menghapus subsidi elpiji pada 2014 meski tetap memastikan harga tetap stabil melalui intervensi pemerintah yang terukur.
Lain halnya dengan Peru dan El Salvador. Di sana, subsidi langsung diberikan secara tunai kepada rumah tangga yang memenuhi syarat saat mereka membeli elpiji. Di India, subsidi disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat yang telah terverifikasi demi meminimalkan risiko korupsi di rantai distribusi.
Pelajaran yang bisa kita ambil dari pengalaman negara-negara lain adalah bahwa reformasi subsidi tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa strategi yang jelas. Ada tiga prinsip utama yang bisa diterapkan pemerintah terkait reformasi subsidi elpiji di Indonesia.
Pertama, membangun sistem targeting secara efektif. Alih-alih bisa diakses semua orang, subsidi perlu difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkannya. Pemberian subsidi dapat dipertimbangkan melalui skema bantuan langsung tunai berbasis data penerima manfaat yang valid. Di lapangan, skema ini bisa diwujudkan dalam bentuk kartu atau barcode subsidi khusus yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin.
Penentuan siapa penerima manfaat yang paling berhak akan cukup menantang. Namun, pemerintah dapat menetapkan indikator seperti konsumsi listrik kurang dari 90 kWh rata-rata per bulan. Kemudian, konsumsi elpiji dapat dibatasi hingga 6 kg setiap bulan untuk rumah tangga, atau tiga kali lipat untuk usaha kecil.
Kedua, reformasi kebijakan distribusi. Strategi distribusi elpiji diperlukan untuk memastikan kelancaran pasokan dan menghindari ketimpangan akses.
Agar kebijakan baru distribusi berjalan efektif dan tidak memicu kelangkaan, pemerintah perlu memastikan jumlah pangkalan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup untuk menjangkau seluruh wilayah, terutama daerah terpencil dan pelosok yang masih sangat bergantung pada pengecer kecil. Waktu satu bulan yang diberikan kepada semua pengecer untuk memiliki NIB sangat tidak masuk akal. Akibatnya, pangkalan resmi terbatas, dan masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji dengan harga yang wajar.
Dalam reformasi distribusi elpiji di beberapa negara, masa transisi menjadi kunci keberhasilan implementasi. Pemerintah harus memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem baru, termasuk melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami cara memperoleh elpiji bersubsidi di pangkalan resmi.
Ketiga, melakukan penyesuaian harga secara bertahap. Harga elpiji harus perlahan disesuaikan agar mendekati harga pasar untuk mengurangi beban subsidi tanpa menimbulkan gejolak sosial yang besar. Pemerintah perlu memastikan kebijakan penyesuaian harga elpiji melalui perencanaan matang. Kenaikan harga yang dilakukan secara bertahap akan memberi masyarakat cukup waktu untuk beradaptasi, sekaligus memungkinkan pemerintah mengevaluasi dampaknya terhadap kelompok rentan.
Reformasi distribusi elpiji perlu dilakukan secara fleksibel, dengan evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan data di lapangan. Jika didapati masalah seperti aksesibilitas atau kelangkaan, pemerintah harus merespons segera melalui kebijakan mitigasi yang tepat.
Komitmen Pemerintah
Selain aspek teknis, strategi komunikasi juga menjadi faktor kunci bagi keberhasilan reformasi subsidi elpiji. Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat terkait urgensi pengurangan subsidi, misal dengan menunjukkan bagaimana pengalihan dana subsidi digunakan untuk program pembangunan yang lebih berdampak luas, seperti infrastruktur atau bantuan sosial yang lebih merata.
Perlu disampaikan juga kepada publik bahwa reformasi subsidi elpiji bukan hanya soal efisiensi fiskal pemerintah. Kebijakan ini sarat akan keadilan sosial sekaligus keberlanjutan energi. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk subsidi yang tidak tepat sasaran adalah bentuk ketidakadilan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Saat itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit antara tetap mempertahankan subsidi umum yang boros secara anggaran atau mengambil langkah berani dengan reformasi bertahap demi memastikan subsidi tepat sasaran. Kelangkaan elpiji yang terjadi baru-baru ini adalah bukti bahwa sistem yang ada perlu perubahan fundamental.
Sejarah menunjukkan, reformasi subsidi selalu menjadi keputusan yang penuh tantangan. Namun, keberanian untuk berubah menjadi satu-satunya jalan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah harus mengomunikasikan dan membuktikan bahwa reformasi energi bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata untuk masa depan yang lebih baik.
Oleh Ismail Khozen, Dosen Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia
Sumber: Kompas.id



