FIA UI Menyerahkan Naskah Akademik dan DIM RUU Konsultan Pajak

[fusion_builder_container hundred_percent=”yes” overflow=”visible”][fusion_builder_row][fusion_builder_column type=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_size=”” border_color=”” border_style=”solid” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”no” center_content=”no” min_height=”none”]DEPOK. Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Prof. Eko Prasojo menyerahkan naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak ke Anggota DPR Komisi XI, M. Misbakhun. Hal ini merupakan jawaban para akademisi perpajakan yang berinisiatif untuk memberi masukan terkait RUU Konsultan Pajak yang ketok palu pada akhir Juli lalu.

Menurut Wakil Dekan 1 FIA UI, Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, RUU Konsultan Pajak ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. RUU ini dinilai menegasikan atau mendegradasi peran perguruan tinggi dalam bidang perpajakan. “Ini menegasikan konsultan pajak yang sudah ada saat ini lulusan administrasi pajak atau fiskal UI bisa langsung menjadi kuasa hukum pajak, tetapi ke depannya harus mengikuti tes dulu untuk menjadi konsultan pajak,” kata Prof Haula disela Diskusi Publik RUU Konsultan Pajak pada Senin (10/9).

Di lain pihak, profesi konsultan pajak erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi sehingga akan mempengaruhi perekonomian. Prof Haula yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Indonesia Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) menyampaikan, dalam kasus tertentu RUU Konsultan Pajak ini juga dapat menciptakan sumber daya manusia baik secara kuantitas dan kualitas dalam memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.

Misbakhun berjanji akan menyampaikan aspirasi, pandangan, dan aspirasi para akademisi perpajakan ini kepada pemerintah. “Ïni akan menjadi topik diskusi dan daftar inventaris masalah yang akan kita akomodasi pada Undang-Undang,” kata Misbakhun.

Selain, dari hasil studi komparasi di berbagai negara ditemukan hal-hal menarik salah satunya yaitu perpajakan tidak hanya menjadi ranah profesi konsultan pajak saja, sebagian jasa perpajakan juga dilakukan oleh para ahli bidang keilmuan lain (misalnya ekonom, ahli kebijakan publik dan ahli administrasi) serta juga dilakukan oleh profesi lain (seperti akuntan dan advokat). Hal ini mencerminkan bahwa pajak merupakan multi-disiplin ilmu.

Acara ini bertempat di Auditorium Vokasi UI, terselenggara atas kerjasama FIA UI dan Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI. Selain Prof. Haula Rosdiana dan Mukhamad Misbakhun, diskusi publik ini juga turut mengundang pengamat perpajakan, Darussalam, SE., Ak., CA., M.Si, LLM. Int. Tax dan dimoderatori oleh Wakil Ketua Tax Centre FIA UI, Dr. Titi Muswati Putranti. (EM/MI)[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]