REALISASI penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di awal Tahun 2022 mendapat tanggapan cukup seru dari berbagai kalangan masyarakat. Hiruk pikuk pro dan kontra makin menarik untuk dikaji.
Konflik dalam Kesepakatan PTM
Betapa rumitnya persiapan implementasi PTM ini, karena kesepakatan ini harus dibahas secara komprehensif oleh empat kementrian. Kemendikbud, Kemenkes, Kemendagri dan Kemenag dalam sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB), tanggal 21 Desember 2021 no 05/ KB/2021 dan peraturan turunannya yang mengatur panduan penyelenggaraan PTM. Yang konon SK ini telah dipersiapkan setahun yang lalu.
Dapat dibayangkan kerumitan dalam menyusun kesepakatan tersebut empat organ tersebut. Mulai dari penentuan persentase jumlah siswa yang dapat mengikuti PTM sampai ke penilaian kesiapan sekolah dan kesiapan daerah kabupaten/kota, bahkan sampai ke detail pelaksanaannya seperti pengaturan jam dan giliran waktu belajar.
Prosentase siswa, guru dan tenaga kependidikan yang sudah mendapatkan vaksinasi dua kali. Ditambah lagi dengan dinamika kondisi tingkatan pemberlakuan PPKM di wilayah setempat.
Aspek pengawasan sistem pelaporan oleh aparat dan otoritas ditingkat desa hingga provinsi perlu dipikirkan secara matang, termasuk Sistem pelaporan dan evaluasi impak pembelajaran. Belum lagi apakah pembelajaran ini merupakan satuan utuh atau kombinasi prosentase PTM dan Pembelajaran Tatap Layar atau sistem Daring hingga kombinasi PTM dan PTL (Blended Learning).
Bisa dibayangkan situasi Konfliktual antar empat lembaga yang terkait dalam memutuskan kesepakatan PTM ini. Masing-masing Otoritas Kementerian memiliki basis argumentasi yang terkadang saling bertentangan. Namun harus diwujudkan dalam sebuah keputusan yang baku, komprehensif, aman serta memiliki impak positif berkaitan dengan suasana penanggulangan wabah pandemik Covid-19 yang tak kunjung usai.
Dinamika Tanggapan Masyarakat terhadap Penerapan PTM
Selama ini (seperti pengamatan penulis dan tim CIGO-FIA-UI) banyak orang tua dan juga siswa yang merasa bingung dalam menjalani kegiatan PTL. Apalagi bagi keluarga yang kurang memiliki dukungan fasilitas infrastruktur daring dan kelengkapan kepemilikan gadget serta kurangnya pemahaman teknologi dalam PTL.
Demikian pula bagi keluarga yang berdomisili di daerah pedesaan apalagi yang tinggal desa-desa di kawasan 3 T (Terdepan, Terluar dan Termiskin) selama ini tidak puas membimbing putra putrinya dalam kegiatan PTL atau daring, merasa puas dengan penerapan PTM yang dimulai awal Tahun 2022. Karena banyak orang tua siswa yang gaptek dan tidak memiliki gadget sarana pendukung daring.
Dalam banyak kasus, kelompok siswa di wilayah perkotaan dan pedesaan menganggap bahwa PTM merupakan bentuk ideal pembelajaran karena dapat berinteraksi dengan guru dan teman secara langsung. Kesulitan-kesulitan dalam menangkap pelajaran bisa dapat diketahui dan diselesaikan secara lebih cepat.
Namun, ada cukup banyak kasus, siswa yang sudah terbiasa dengan PTL selama ini, lebih memilih sistem pembelajaran daring atau PTL dan sesekali saja kegiatan PTM. Kegiatan PTL dianggap dapat menghemat waktu, biaya transportasi, hemat pakaian, lebih praktis dan bisa melakukan kegiatan simultan lainnya. Kelompok keluarga yang tidak gaptek pun, banyak yang makin menyukai kegiatan PTL. Apalagi bagi mereka yang sudah melaksanakan home schooling.
Pengalaman penulis sebagai pengajar pada perguruan tinggi, memang kebiasaan mengajar sistem daring lebih menyenangkan dari aspek efisiensi waktu dan dinamika pemanfaatan bahan-bahan ajar dari luar kampus dan dari mancanegara seperti bahan-bahan MOOC (Massive On Line Open Courses) dari kampus-kampus ternama di dunia. Dengan pemanfaatan sistem perkuliahan baik yang synchronous dan unsynchronous maka efektifitas PTL dapat lebih diandalkan.
Kerumitan Tata-kelola Dinamis PTM
Sebelum adanya wabah pandemi Covid-19, banyak pihak yang menganggap bahwa kebijakan PTM merupakan tanggung jawab pihak sekolah. Padahal tokoh pendidikan Taman Siswa Ki Hajar Dewantara, sudah mengingatkan bahwa sistem pendidikan yang ideal harus diselenggarakan di tiga gugus otoritas yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat (Sistem Tripusat Pendidikan).
Tanpa sinkronisasi sistem Tripusat secara terpadu, terukur dan tersosialisasi secara baik, maka capaian peningkatan mutu pendidikan yang terkait dengan capaian Indeks Pengembangan Manusia (IPM) akan selalu rendah jika dibandingkan dengan dunia maupun di negara-negara di kawasan ASEAN.
Sesungguhnya Indonesia memiliki potensi bonus demografi yang lebih baik dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN dan bahkan dunia. Agar Bonus Demografi tidak berubah menjadi bencana demografi, maka sinkronisasi pendidikan sistem Tripusat perlu ditangani secara komprehensif, konsisten dan kontinyu.
Apalagi jika pencapaiannya dikaitkan dengan akselerasi ke arah membangun fondasi ‘Peradaban Digital’sistem pendidikan yang baru. Capaian pembelajaran melalui PTM dam PTL harus bergerak maju dan tidak kehilangan kesempatan (learning lost) yang selama dua tahun ini kita tersandera.
Hal ini merupakan PR berat bagi empat organ yang menangani sistem pendidikan kombinasi PTM dan PTL. Situasi sulit dalam penanganan anak didik dibawah Kemendikbud maupun Kemenag agak berbeda, karena peserta didik dibawah Kemenag sebagian besar peserta didiknya menginap di pemondokan.
Pola prokes yang diterapkan Kemenkes untuk peserta didik di bawah Kemendikbud dan Kemenag seharusnya sama di setiap wilayah di bawah pengawasan Kemendagri. Namun dalam praktik standardisasi pola tracking, tracing, dan testing yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 terkadang sangat berbeda dalam implementasinya, sehingga kecepatan dalam sistem pelaporan dan penangannya sering terseok-seok. Sehingga menimbulkan interpretasi yang keliru baik dari institusi sekolah, orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya.
Dilema Sinkronisasi Data Dasar dari Dinas Terkait
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan PTM, jika masih terjadi mismatch pada saat pelaporan data dasar kependudukan antar dinas dari empat kementerian, maka proses kompilasi data dasar harus dimutakhirkan dahulu agar supaya keputusan pelaksanaan PTM untuk masing-masing dinas, masing-masing wilayah tidak bertabrakan.
Seandainya sistem pendataan sudah terpadu, maka masing-masing kementerian bisa membukanya dalam layar dash-board, untuk dibuka dan ditutup setiap saat sejalan dengan dengan dinamika penerapan PPKM. Tata kelola dinamis merupakan jargon peradaban baru pengelolaan PTM berbasis big data yang tunggal, faktual dan terpercaya.
Pemilihan Momen penerapan PTM dan PTL harus optimal sehingga tidak terjadi learning lost. Peluang lain, kepemilikan bonus demografi juga memerlukan pemikiran yang inovatif yang terintegrasi dalam sistem pendidikan yang ‘baru’ dengan tatakelola yang lebih kondusif.
Memajukan generasi muda Indonesia adalah suatu keniscayaan agar kesempatan emas tidak hilang percuma. Oleh karenanya resep mujarab kebijakan PTM dan PTL perlu disosialisasikan terhadap tiga klaster komunitas utama yakni keluarga, sekolah dan masyarakat harus disinkronisasikan.
Mengedukasi melalui tiga klaster perlu dibekali dan dilatih untuk berfikir ke masa depan (thinking ahead), semangat untuk selalu mau belajar (thinking again) dan siap menerima perbedaan dalam pemikiran yang lintas bidang, lintas agama dan lintas budaya (thinking across) agar kesempatan emas tidak hilang percuma dan mengakibatkan terjadinya generation lost.
Martani Huseini
Pengamat Tata Kelola Dinamis Kebijakan Publik
Ketua CIGO-UI Ketua STIKOM
Sumber: SINDOnews.com