JAKARTA – Banyak negara berlomba mengeluarkan visa khusus atau visa golden bagi investor asing. Mereka bahkan mengiming-imingi dengan berbagai fasilitas, termasuk durasi visa lima hingga 10 tahun untuk izin tinggal.

Sekilas, langkah ini menarik karena dianggap bisa menarik sebanyak-banyaknya investor ataupun orang kaya dunia untuk
berinvestasi di negara tersebut. Namun, di balik itu ternyata muncul sejumlah persoalan pelik. Hingga kini Indonesia tidak termasuk negara yang mengambil kebijakan tersebut. Perlukah pemerintah turut memberikan visa golden?

Di antara negara yang menerapkan visa golden adalah Uni Emirat Arab (UEA. Negeri tersebut memberikan visa golden untuk izin tinggal selama 10 tahun bagi mereka yang ber investasi 2 juta dirham (Rp8 miliar) untuk membeli properti. Sedangkan entrepreneur yang hendak mengembangkan bisnis skala menengah dan kecil juga bisa mendapatkan visa golden
dengan syarat pendapatan 1 juta dirham per tahun.

Malaysia juga meluncurkan program visa premium untuk menarik investor kaya ke ne ga ra mereka. Visa itu bisa berlaku untuk 20 tahun dengan per pan jangan setiap lima tahun. Untuk tahap awal, Malaysia mem be rikan kepada 1,000 investor yang berkontribusi sekitar 200 juta ringgit terhadap ekonomi lokal dan mendepositokan uang se nilai 1 miliar ringgit.

Singapura merupakan negara yang dikenal dengan memberikan visa golden sejak 2004 untuk menarik investor tinggal di negara tersebut selama lima tahun.

Syaratnya, investor tersebut harus memiliki investasi minimum USD 1,8 Juta di perusahaan yang terdaftar di Singapura. Sedangkan Thailand mengenalkan program visa jangka panjang hingga 10 tahun bagi investor pada awal tahun ini untuk membantu pemulihan dari dampak pandemi. Syarat yang diwajibkan otoritas Thailand adalah investor memiliki aset USD 1 juta.

Bagaimana dengan Indonesia? Dalam situs imigrasi.go.id diungkapkan bahwa permohonan visa untuk investor dengan masa tinggal satu hingga dua tahun dengan memiliki nilai saham paling sedikit Rp 10 Miliar dan diajukan dengan penjaminan PMA yang aktif. Jika berkaca pada aturan itu, maka visa bagi investor di Indonesia memang tidak menarik dan kalah saing dengan negara tetangga.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan banyak investor kesulitan mendapatkan visa. Dia pun mendorong Imigrasi untuk mengubah total sistem kerja agar bisa memudahkan dan menggaet investor ke Indonesia. Faktanya, selama ini Imigrasi tidak dilihat sebagai bagian penting dalam alat untuk menarik investasi asing melalui pemberian visa.

Pakar kebijakan publik dan investasi dari Universitas Indonesia (UI) Chandra Wijaya mengatakan, saat ini Indonesia belum memiliki program visa golden.

Padahal hampir 100 negara di lima benua sudah memiliki program tersebut dan sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang visa golden. Setidaknya lebih dari 60% negara anggota Uni Eropa (UE) memiliki program tersebut. “Negara Inggris dan AS merupakan contoh negara yang memiliki program visa golden terlama di dunia,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Indonesia pada saat ini hanya mengenal empat jenis visa, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Sedangkan izin tinggal bagi orang asing terbagi atas lima jenis mengacu kepada visa yang dimilikinya, yaitu izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Khusus untuk izin tinggal; tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia yang diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.

“Regulasi yang ada pada saat ini memungkinkan bagi para investor asing untuk memiliki visa dan izin tinggal tetap yang berlaku cukup panjang. Namun, pelaksanaannya harus secara bertahap, yaitu mulai dari izin tinggal kunjungan, lalu alih status menjadi izin tinggal terbatas, lalu alih status lagi menjadi izin tinggal tetap. Hal ini berbeda dengan visa golden yang ditawarkan oleh banyak negara lainnya,” ujarnya.

Kebijakan pemberian visa kepada orang asing memang harus dilakukan secara selektif dan hati-hati karena pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, dan perlindungan kepada WNI. Dia menduga, karena sikap kehati-hatian inilah yang menyebabkan kebijakan pemberian visa di Indonesia menjadi tertinggal dibandingkan negara lainnya. Sejalan dengan semangat menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional, maka sudah waktunya Indonesia meninjau kembali regulasi yang ada.

“Untuk dapat memberikan kemudahan baik prosedur dan persyaratan bagi orang asing yang memenuhi kriteria tertentu untuk bisa mendapatkan semacam visa golden dan izin tinggal tetap yang berlaku cukup lama tanpa melalui peralihan status,” sarannya.

Terkait dengan reformasi kebijakan visa, Chandra menuturkan, bisa dimulai dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022, khususnya Pasal 54 yang mengatur tentang persyaratan izin tinggal tetap. Setelah itu dilakukan revisi terhadap peraturan pemerintah dan peraturan menteri hukum dan HAM yang terkait dengan kebijakan pemberian visa dan izin tinggal tersebut.

Fasilitas yang dapat ditawarkan kepada para investor asing yang memenuhi kriteria tersebut adalah kemudahan dan kecepatan di dalam pemberian visa dan izin tinggal tetap tersebut. “Kriteria yang dapat dijadikan acuan kepada para investor asing tersebut misalnya kesesuaian bidang investasi yang dipilih, nilai investasi yang akan ditanamkan, jumlah tenaga kerja lokal yang akan diserap, mitra lokal yang akan dilibatkan, UMKM yang akan dilibatkan,” kata Dekan FIA UI itu. Lebih lanjut dikatakan, masa berlaku visa dan izin tinggal yang diberikan tentu saja menjadi salah satu daya tarik bagi calon investor asing.

kutipan pendapat Dekan FIA UI Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M. pada salah satu rubrik headline mengenai Investor dan Visa Golden, Koran Sindo, Jumat 16 September 2022