Kuliah Tamu Pemajakan atas Bisnis dan Indutri Tertentu Fokus Aspek Perpajakan Atas Industri Pertambangan

Kamis (29/4) yang lalu, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal mengadakan kuliah tamu pada mata kuliah Pemajakan atas Bisnis dan Industri Tertentu dengan tema “Aspek Perpajakan pada Industri Pertambangan”.  Materi pada kuliah umum ini disampaikan secara langsung oleh Bapak Saeri dan Bapak Bambang Suprianto, serta dimoderatori oleh Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax., MH.

Kuliah umum selama tiga jam tersebut telah menguraikan materi industri pertambangan mulai dari umum hingga kompleks, seperti fase tambang yang terdiri dari lima fase, kategori sumber daya dan cadangan, serta proses aliran penambangan open pit. “Terdapat dua macam pertambangan, yaitu underground dan open pit. Saat ini underground sudah jarang dilakukan karena sangat merusak lingkungan dan juga membutuhkan investment serta risiko yang tinggi. Dari pengalaman saya bekerja, lebih banyak pertambangan secara open pit atau terbuka,” ujar narasumber.

Industri batu bara banyak melibatkan transaksi dengan pihak luar, seperti kegiatan marketing dalam rangka ekspor. Batu bara termasuk ke dalam barang jumlahnya banyak namun tidak mudah untuk dijual ke negara lain, ditambah dengan adanya isu lingkungan, pertambangan mineral dapat memicu terjadinya kerusakan lingkungan disekitar tempat penambangan. Akibatnya, terdapat beberapa negara mengeluarkan aturan yang ketat mengenai batu bara.

Dalam praktiknya, terdapat dua macam term penjualan batu bara, yaitu CIF dan FOB. Untuk CIF, dari pihak produsen akan mengirim barang ke customer sehingga produsen akan menyediakan kapal angkut sampai ke gudang pembeli, sedangkan FOB kapal dari pembeli yang datang ke pelabuhan penjual. Term penjualan yang banyak dipilih oleh perusahaan batu bara dalam rangka ekspor adalah FOB. Selain itu, terkait harga penjualan batu bara, pemerintah sudah menetapkan harga patokan yang setiap bulan diterbitkan dimana hal tersebut menjadi dasar penetapan harga jual.

Pengenaan PPN Batubara telah melalui beberapa perjalanan, mulai dari UU PPN Tahun 1984 hingga UU Ciptaker 2020. Pada UU PPN Tahun 1984, batubara merupakan Non-BKP karena peraturan pada saat itu mengatur bahwa Barang Kena Pajak adalah barang pabrikasi. Oleh karena itu, semua pajak masukan yang telah dibayar atas perolehan barang dan jasa dari kegiatan penambangan batu bara tidak boleh diminta kembali dimana PPN yang tidak dapat dikreditkan boleh menjadi biaya. Dalam penerapannya, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa isu yang ada dalam penerapan pajak atas batu bara mulai dari isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), demurrage/dispatch, transfer pricing, hingga pajak penjualan.

Acara kuliah tamu diakhiri dengan pemberian plakat kepada Bapak Saeri dan Bapak Bambang Suprianto sebagai pembicara dalam Kuliah Tamu Pemajakan atas Bisnis dan Industri Tertentu oleh Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax., MH. selaku Dosen Ilmu Administrasi Fiskal. Setelah pemberian sertifikat, acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.