Seminar UU Ciptaker : Series PPh dan PPN

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan UU Ciptaker, terdapat berbagai perubahan dari peraturan-peraturan yang sebelumnya telah ada, salah satunya peraturan perpajakan. Sebagai salah satu jurusan yang berkutat pada bidang pajak, Seminar UU Ciptaker : Series PPh dan PPN yang diadakan pada Selasa (16/3), bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran mahasiswa/i Ilmu Administrasi Fiskal akan perubahan yang terjadi dalam bidang perpajakan, khususnya PPh dan PPN, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Seminar ini tentunya diselenggarakan secara online melalui platform Zoom Meeting yang dimoderatori oleh Wisamodro Jati, S.Sos, MIT yang merupakan salah satu dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal dan disampaikan oleh Suska serta Melani Dewi Astuti sebagai pembicara, keduanya merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Kebijakan Fiskal.

“Pada saat omnimbus law pajak, terdapat dua materi terpenting yaitu pemajakan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berupa penunjukan platform untuk memungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean dan relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak,” ujar Suska sebagai pembicara pada bidang kebijakan PPN.

Pembahasan pada bidang kebijakan PPN disampaikan oleh Melani Dewi Astuti yang diawali dengan penyampaian berupa perubahan inti Pajak Penghasilan pada UU Cipta Kerja, yaitu subjek pajak, rezim teritorial, penurunan tarif PPh 26, non-objek pajak, dan perlakuan perpajakan LPI.

“Apabila dividen dalam negeri diterima oleh badan maka tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan tanpa syarat apapun. Pada peraturan sebelumnya, badan yang memiliki kepemilikan di bawah 25% akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15%, sedangkan yang kepemilikannya di atas 25% dijadikan sebagai non-objek pajak. Namun, kini seluruhnya dividen dalam negeri tersebut menjadi non-objek pajak,” ucap Melani Dewi Astuti. Selanjutnya, pemateri melanjutkan dengan menjelaskan peraturan turunan terkait serta berdiskusi terkait contoh kasus yang diberikan dalam bentuk soal.

“Semoga acara ini benar-benar memberikan bekal kepada kita untuk memahami aspek PPN dan PPh dalam Undang-Undang Cipta Kerja” menjadi kalimat penutup yang disampaikan oleh Dr. Inayati, M.Si selaku Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.