BELUM usai kuartal pertama tahun 2026, sebanyak tiga kepala daerah di Jawa Tengah (Jateng) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, Bupati Pati, Sudewo pada medio Januari 2026 terkait dugaan korupsi pada pengisian jabatan perangkat desa.
Awal Maret, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang ditangkap terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya. Medio Maret juga, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap dengan dugaan terkait penerimaan dalam pengurusan proyek pemerintah.
Proses hukum memang masih terus bergulir, belum sampai putusan pengadilan yang bersifat inkracht. Akan tetapi, kondisi tersebut terasa kontradiktif capaian Jateng secara umum selama ini. Setahun silam, KPK menganugerahkan penghargaan kepada provinsi ini dengan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) tertinggi di Indonesia, juga apresiasi kepada tiga kabupaten atau kotamadya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kita buktikan bahwa integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai ke tingkat kabupaten/kota benar-benar kita jalankan,” ujar Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen sebagaimana diwartakan media saat itu.
Penghargaan tersebut terasa ironis dengan realitas dalam rentang waktu yang tak berjauhan. Perolehan penghargaan terasa hanya menjadi formalitas ketika kenyataan lapangan justru merefleksikan hal yang berlawanan. Sampai dengan Maret 2026, KPK tercatat telah menangkap 10 kepala daerah hasil Pilkada 2024—termasuk tiga di antaranya bupati di Jateng tersebut. Beragamnya modus dugaan korupsi yang dilakukan, juga menunjukkan bahwa banyak celah yang coba dimanfaatkan oleh laku lancung petugas negara.
Data KPK pada 2024, pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dan suap masih dominan, dengan lebih dari 70 persen kasus korupsi di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Realitas tersebut seperti mengonfirmasi penurunan skor indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI), yakni dari skor 37 pada tahun 2024 menjadi 34 setahun berselang. Lemahnya pengawasan, korupsi sektor publik, dan nepotisme dalam pengisian jabatan publik menjadikan Indonesia berada di peringkat ke-109 dari 180 negara yang disurvei. Di lingkup Asia Tenggara pun, Indonesia sudah tertinggal dari Singapura (skor 84), Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41).
Penegakan Integritas
Padahal tak kurang-kurang peringatan mengenai pentingnya penegakan integritas pejabat publik. Lantas apa makna sumpah dan janji para 961 orang kepala dan wakil kepala daerah pada 20 Februari 2025, bahwa mereka “akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”? Dalam rilisnya pada akhir Februari 2025 pun termuat mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan korupsi dalam kepemimpinan daerah.
Fenomena ini menegaskan bahwa korupsi masih menjadi penyakit laten bagi para pejabat publik. Seremoni yang mendengungkan komitmen antikorupsi masih berbatas jurang dengan implementasi di lapangan. Sistem pencegahan korupsi yang (konon) telah dibangun lewat beragam regulasi dan instrumen, masih menyisakan celah yang bisa dimanfaatkan oleh pejabat yang jahat. Salah satu pemicu yang kerap disebut adalah praktik politik berbiaya tinggi, yang menjadikan pejabat kepala daerah terpilih harus menggangsir uang negara untuk menutup biaya yang dikeluarkan untuk ongkos pemilihan.
Berdasarkan kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri, misalnya, biaya untuk menjadi bupati/wali kota dapat mencapai Rp 20-30 miliar dan untuk jabatan gubernur bisa tembus Rp 100 miliar. Dalam kondisi seperti itu, anggaran negara pun diolah lebih memenuhi kebutuhan elite ketimbang sebagai alat kesejahteraan rakyat. Alhasil, kekuasaan dan kewenangan yang semestinya menjadi amanah justru bersalin menjadi sumber rente.
Dalam banyak kasus korupsi, ancaman terbesar adalah ketika para pihak bersikap diam atau apatis. Kondisi itu akan menciptakan ruang aman bagi koruptor untuk menjalankan praktik lancungnya. Bahkan semakin rusak manakala justru para pihak terseret menjadi sekutu; secara terang-terangan ataupun ikut menangguk keuntungan yang dikamuflasekan dalam prosedur formal, relasi kuasa, ataupun budaya organisasi yang menormalisasi penyimpangan.
Dalam kondisi seperti itu, perlu individu pemberani yang terfasilitasi dalam whistleblowing system (WBS) yang bekerja dengan baik. Bukan hanya sekadar mekanisme pelaporan, WBS juga bisa menjadi mekanisme pencegahan dini yang efektif. Praktik lancung, sekecil bunyi apapun, niscaya bakal bisa diungkap dengan adanya keberanian untuk mengungkap dan melaporkannya—tentunya dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan.
Mengapa hal tersebut terasa semakin penting? Transparency International mencatat, pada hampir dua pertiga negara yang skor CPI-nya menurun secara signifikan sejak 2012, terdapat pola yang mengkhawatirkan berupa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul. Terjadi intervensi yang dipolitisasi seperti undang-undang baru untuk membatasi akses pendanaan, atau bahkan membubarkan organisasi yang mengawasi dan mengkritik pemerintah, juga kampanye pencemaran nama baik dan intimidasi yang menyudutkan individu atau kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap korupsi.
Akhirnya, tiga seri kasus korupsi di Jawa Tengah tentunya tak boleh terhenti sebatas dokumentasi tanpa refleksi. Rentetan kasus itu memberikan pekerjaan rumah yang besar untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, yang berintegritas, dan benar-benar bersih dari korupsi. Perlu desain besar kebijakan pencegahan korupsi yang implementatif, termasuk pengenaan sanksi yang benar-benar mampu memberikan efek jera. Kepatuhan administratif belaka tak cukup, harus mewujud dalam praktik laku berintegritas yang benar-benar dilihat dan dirasakan oleh publik. (46)
— oleh Sidik Pramono, Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG), dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI)
dimuat dalam harian Suara Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026



