Depok, Juli 2026 — Pakar Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Dr. Lina Miftahul Jannah, S.Sos., M.Si., menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penggunaan atap berbahan ijuk dan rumbai sebagai alternatif pengganti seng. Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak dapat langsung diterapkan secara luas tanpa didasari kajian akademik yang memadai.
Dalam keterangannya kepada media, Selasa (31/7/2026), Lina yang juga pengajar Ilmu Administrasi Negara FIA UI itu mengingatkan bahwa kalangan akademisi tidak boleh terburu-buru menyikapi wacana kebijakan yang muncul dari pernyataan pejabat publik. “Kalau bagi kami akademisi, enggak boleh kita tergesa-gesa, harus dilakukan kajian,” katanya.
Lina menjelaskan, penggunaan ijuk dan rumbai sebagai bahan atap sebenarnya bukan hal baru — sejumlah rumah tradisional di Papua dan Nusa Tenggara masih menggunakannya, salah satunya karena bahan baku seperti pohon aren masih tersedia di sekitar wilayah tersebut. Namun ia menggarisbawahi bahwa kondisi tiap daerah tidak bisa disamaratakan, khususnya soal potensi risiko kebakaran apabila material ini diterapkan di kawasan padat penduduk seperti perkotaan besar.
Ia mempertanyakan kesesuaian penerapan kebijakan tersebut secara nasional tanpa mempertimbangkan karakteristik kepadatan dan tata ruang wilayah yang berbeda-beda antardaerah di Indonesia.
Tanggapan akademik semacam ini menegaskan peran FIA UI sebagai rujukan kajian kebijakan publik yang independen, khususnya dalam menyikapi wacana kebijakan pemerintah agar penerapannya di lapangan tetap berbasis bukti dan mempertimbangkan konteks kewilayahan secara menyeluruh.
Sumber: Kompas



