Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan No.131/2024, telah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, meskipun terbatas pada barang dan jasa mewah. Kebijakan ini memperkenalkan dinamika baru dalam lanskap perpajakan Indonesia. Menurut mukadimah peraturan tersebut, kebijakan ini bertujuan untuk mempromosikan keadilan di seluruh masyarakat. Namun, […]
