Trotoar di sepanjang Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Cilincing, Jakarta Utara, yang seharusnya hak dari pejalan kaki justru dipenuhi tukang tambal ban truk kontainer.
Puluhan tukang tambal ban membuka lapaknya di atas trotoar sepanjang Jalan Syech Nawawi Al-Bantani dari arah Cilincing menuju ke Cakung, Jakarta Timur.
Masing-masing lapak tukang tambal ban di lokasi ini berjarak sekitar 200 hingga 500 meter.
Beberapa tukang tambal ban benar-benar menggelar lapaknya di atas trotoar, sebagian lagi memiliki kios yang berada di belakang fasilitas pejalan kaki itu.
Namun, meski memiliki kios, perlengkapan seperti mesin penambah angin dan ban-ban bekas tetap ditaruh di atas trotoar. Hal itu membuat sebagian badan trotoar tertutup dan tak bisa dilalui para pejalan kaki.
Pengamat Tata Kota M Azis Muslim ikut menyoroti kondisi trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani yang dinilai begitu memperihatinkan.
“Ini kan tentu menjadi suatu keprihatinan karena trotoar itu kan diperuntuhkan untuk pejalan kaki sehingga kalau pun ada trotoar dimanfaatkan untuk tukang tambal ban dan lain sebagainya, maka hak-hak pejalan kaki sudah dirampas,” kata Azis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/12/2025).
Aziz menyarankan agar pemerintah setempat segera turun tangan untuk membenahi trotoar di lokasi itu. Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk membuat trotoar itu kembali pada fungsi awalnya.
“Jadi, harus ada upaya penegakan hukum, ya, biar ini tidak menimbulkan efek yang lain karena kalau pun di trotoar ada aktivitas untuk tukang tambal ban yang terjadi akan ada aktivitas turunan lainnya, seperti parkir di jalan, sehingga ini akan sangat menganggu kelancaran lalu lintas,” ungkap Azis.
Jika kondisi trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani dibiarkan begitu saja, menunjukkan bahwa pemerintah begitu lemah dalam menegakkan aturan.
Sebab, fungsi trotoar dikhususkan untuk para pejalan kaki sudah tertuang dalam berbagai regulasi yang jelas mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Daerah (Perda). Azis juga bilang, penataan trotoar menjadi hal vital yang wajib diperhatikan jika Jakarta ingin menjadi kota global di masa mendatang.
Jarang dilintasi
Pengamat Tata Kota itu juga menegaskan, meski trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani jarang dilintasi pejalan kaki, tapi pemerintah tetap harus menyediakan fasilitas publik itu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memiliki kewajiban untuk menata dan menyediakan trotoar sebagai pemenuhan hak para pejalan kaki.
“Meski trotoar itu jarang dilintasi pejalan kaki tetap perlu diberikan fasilitas adanya trotoar, karena regulasinya menegaskan terkait dengan hal itu,” ucap Azis.
Dalam sebuah wilayah, keberadaan bahu jalan, badan jalan, dan area pedestrian harus ada sebagai fasilitas publik yang ramah dijangkau masyarakat.
Dibuat tempat khusus
Jika tidak ada fasilitas itu artinya pemerintah gagal dalam menata ruang publik di Jakarta. Dibuat tempat khusus Jika memang keberadaan tukang tambal ban sangat diperlukan di lokasi itu, maka Azis menyarankan agar pemerintah membuatkan tempat khusus.
“Saya rasa inisiatif untuk menyediakan tempat khusus bagi aktivitas tukang ban tadi sangat bagus dalam upaya melakukan penataan ruang publik,” jelas Azis.
Dengan adanya tempat khusus itu, para tukang tambal ban tetap bisa beroperasi tanpa harus menduduki trotoar yang dikhususkan untuk pejalan kaki.
Namun yang harus menjadi catatan adalah, tempat khusus yang disediakan untuk para tukang tambal harus berada di sepanjang Jalan Syech Nawawi Al-Bantani yang memang mudah diakses dan menjadi tempat berlalu lalangnya kendaraan berat.
Penataan trotoar
Bukan hanya menertibkan para tukang tambal ban, pemerintah juga perlu melakukan penataan atau revitalisasi trotoar di lokasi ini.
Mengingat kondisi trotoar banyak yang sudah rusak dan sulit untuk dilintasi para pejalan kaki. Di sisi lain, kehadiran trotoar di lokasi ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan para pejalan kaki karena aktivitas kendaraan berat di sini cukup intens.
“Ketika aktivitas kendaraan berat itu lalu lalang di situ, tentu hal yang sangat penting adalah dengan mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki,” ujar Azis.
Selain itu, penataan trotoar juga harus disertai dengan penyediaan fasilitas rambu-rambu lalu lintas yang memang dibutuhkan.
Lalu, pemasangan pagar pembatas, lampu penerangan, dan memastikan trotoar harus bebas dari hambatan juga perlu dilakukan pemerintah sebagai upaya pemenuhan hak para pejalan kaki.
“Sekarang Jakarta sebagai kota global harus ramah terhadap disabilitas sehingga fasilitas publiknya harus disediakan menjadi lebih baik,” tegas dia.
Perawatan penting dilakukan
Tak hanya melakukan revitalisasi trotoar, pemerintah juga harus melakukan perawatan terhadap fasilitas publik di lokasi itu secara rutin.
Azis bilang, perawatan rutin dibutuhkan karena lokasi itu sering dilalui kendaraan berat sehingga kualitas trotoarnya juga harus baik agar tidak mudah hancur atau rusak karena guncangan.
Lalu, Azis juga meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi di atas trotoar.
“Pelanggaran di dalam ketentuan UUD dikatakan bahwa barang siapa orang menggunakan trotoar untuk kegiatan lain maka dapat dikenakan sanksi atau denda sehingga ini yang harus ditegakkan,” kata dia.
Penegakan hukum penting untuk dilakukan agar membuat masyarakat semakin disiplin supaya tata ruang publik di Jakarta semakin baik dan berkualitas.
Hak pejalan kaki dirampas
Pengamat Tata Kota M Azis Muslim menilai, dipenuhinya trotoar oleh tukang tambal ban merupakan wujud perampasan hak para pejalan kaki.
“Ini kan tentu menjadi suatu keprihatinan karena trotoar itu kan diperuntuhkan untuk pejalan kaki sehingga kalau pun ada trotoar dimanfaatkan untuk tukang tambal ban dan lain sebagainya, maka hak-hak pejalan kaki sudah dirampas,” ujar Azis.
Padahal, keberadaan trotoar ini sudah diatur sedemikian rupa dalam berbagai regulasi di Indonesia.
Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa trotoar adalah bagian jalan yang diperuntuhkan untuk pejalan kaki.
Lalu, di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 di mana dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa trotoar itu harus disediakan di sepanjang jalan yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi dan kecepatan tinggi.
“Serta juga ada praturan terkait pedoman perencanaan trotoar sebagaimana diatur dalam Menteri Pekerjaan Umum itu kan semuanya berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan masalah teknis, desain, perencanaan, ketentuan terkait dengan ketinggian dan segala macam semuanya di situ,” ucap Azis.
Bahkan, persoalan trotoar ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di Jakarta tentang Ketertiban Umum.
Beberapa peraturan itu, kata Azis, seharusnya menjadi pedoman kuat bagaimana trotoar dimanfaatkan benar-benar untuk pejalan kaki, bukan kegiatan lainnya.
Untuk mengembalikan fungsi dari trotoar maka diperlukan penegakan hukum yang tegas. Pasalnya, jika dibiarkan begitu saja, keberadaan tukang tambal ban di lokasi ini akan semakin menjamur.
Di sisi lain aktivitas lain seperti parkir di jalan yang menganggu aktivitas lalu lintas juga akan terjadi di lokasi ini.
Apabila tidak dilakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar maka kondisi trotoar di jalan ini akan semakin semrawut dan menunjukan bahwa kurangnya penataan ruang publik yang efektif di tengah proses Jakarta menjadi kota global.
Padahal, kata Azis, untuk menjadi kota global, fasilitas publik sepetrti trotoar harus benar-benar diperhatikan agar ramah untuk pejalan kaki dan para kaum disabilitas.
Tetap harus ditertibkan Pengamat Tata Kota M Azis Muslim menilai, penertiban trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani tetap harus dilakukan.
Azis menegaskan, sudah seharusnya trotoar di jalan ini bisa kembali dimanfaatkan oleh para pejalan kaki.
“Ini kan tentu menjadi suatu keprihatinan karena trotoar itu kan diperuntukkan untuk pejalan kaki sehingga kalau pun ada trotoar dimanfaatkan untuk tukang tambal ban dan lain sebagainya, maka hak-hak pejalan kaki sudah dirampas,” tutur dia.
Dengan begitu, penegakan hukum bagi para pelanggar yang mengubah fungsi trotoar penting untuk dilakukan pemerintah.
Jika tak dilakukan penegakan hukum yang ketat maka keberadaan tukang tambal ban di trotoar menjadi bukti bahwa terjadi kurangnya penataan ruang publik yang efektif.
Padahal persoalan trotoar ini menjadi hal vital untuk diperhatikan jika Jakarta ingin menjadi kota global di masa mendatang nantinya.
Tak hanya melakukan penertiban, pemerintah setempat juga diminta menyediakan tempat khusus untuk para tukang tambal ban kontainer.
“Saya rasa inisiatif untuk menyediakan tempat khusus bagi aktivitas tukang ban tadi sangat bagus dalam upaya melakukan penataan ruang publik di situ dan ini juga akan mengembalikan trotoar sebagai hak-hak pejalan kaki,” jelas Azis.
Dr. Muh Azis Muslim, M.Si. Dosen Ilmu Administrasi Negara, FIA UI.



