Belakangan ini mencuat lagi diskusi soal kawasan tanpa rokok (KTR) yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu klausulnya, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di tujuh tatanan atau area spesifik yang telah ditetapkan, termasuk area kerja dan area umum.
Kementerian Kesehatan pernah menargetkan pada 2023 seluruh daerah memiliki peraturan daerah KTR. Namun sampai Juni 2025, merujuk data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, 28 kabupaten/ kota sama sekali belum memiliki regulasi apapun terkait KTR.
Mengembangkan KTR memang tidak semudah membalik telapak tangan. Gagasan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2000-an, yang diperkuat dengan lahirnya UU 36/2009 tentang Kesehatan. Juga kemudian lahir PP 19/2003 tentang Pengamanan Rokok untuk Kesehatan, yang kemudian direvisi oleh PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Kesehatan sampai menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Tujuan utama perubahan 2012 ke 2024 adalah untuk menurunkan angka konsumsi produk tembakau, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok.
Berdasarkan PP 28/2024, peraturan daerah (perda) terkait KTR harus disesuaikan agar regulasinya tidak lebih lemah ketimbang ketentuan umum dalam PP tersebut. Jika lebih lemah, perda harus direvisi atau diganti. Andai perda belum tersusun, kepala daerah dimungkinkan terlebih dulu menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada).
Dalam praktik, peran strategis yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak sepenuhnya dijalankan optimal. Pembahasan ketentuan terkait KTR di sejumlah daerah menguak masalah. Di Jakarta, sejumlah kelompok perwakilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sempat menuntut agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dan pihak eksekutif menunda pembahasan Raperda KTR.
Sekalipun tujuan utama raperda itu untuk melindungi kesehatan publik dapat dipahami, klausul larangan penjualan rokok dalam radius tertentu dari sekolah dan tempat bermain anak memantik persoalan ekonomi yang langsung membebani pedagang UMKM.
Serupa di Kabupaten Cirebon, para pengusaha hotel dan restoran mengkhawatirkan risiko penurunan penghasilan dan aktivitas bisnis manakala kebijakan KTR ditetapkan. Dinamika seperti itu memperjelas pertentangan klasik antara topik kesehatan dan ekonomi terkait industri hasil tembakau (IHT).
Terkait isu kesehatan, Indonesia masuk dalam urutan atas untuk persentase maupun jumlah perokok aktif. Merujuk data Survei Kesehatan Indonesia 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada medio 2025 pernah menunjukkan prevalensi merokok di Indonesia, yakni 73% pria dewasa adalah perokok aktif dan sekira 7,4% anak belia usia 10-18 tahun menjadi perokok. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 rerata konsumsi perokok di Indonesia mencapai 86,45 batang per minggu atau sekitar 13 batang per hari. Jumlah perokok elektrik pun dalam tren meningkat.
Dari sisi ekonomi, data Kementerian Pertanian, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 213,48 triliun pada 2023. Pada tahun itu, ekspor daun tembakau, tidak termasuk rokok olahan, mencapai Rp 3,28 triliun. Sementara untuk 2024, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebutkan penerimaan CHT menjadi Rp 216,9 triliun. Ekspor IHT mencapai US$ 1,85 miliar. Secara umum serapan tenaga kerja pada sektor IHT hampir 6 juta orang.
Realitas lain yang tidak terelakkan, industri ini dihantam pengetatan aturan pemasaran secara terbuka dan tarif cukai yang tinggi plus maraknya peredaran rokok ilegal. Jumlah produksi rokok resmi terus menurun; dari 321,6 miliar batang pada 2020, menjadi 323,9 miliar batang pada 2022, dan turun lagi menjadi hanya sekira 318,14 miliar batang pada 2023. Data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi rokok Januari-Juli 2025 merupakan yang terendah dalam delapan tahun terakhir, kecuali pada 2023.
Dinamika pengaturan KTR mencuatkan kembali soal policy incoherence, di mana terjadi ketidaksinambungan kebijakan ataupun ketidakpaduan berbagai institusi ataaupun ketidakselarasan antarsektor. Masing-masing terfragmentasi, berlindung dalam visi dan mandatnya masing-masing. Hal tersebut ditambah dengan kapasitas pemerintah daerah yang belum setimbang, belum merata dalam merumuskan kebijakan turunan yang selaras dengan konteks setempat.
Di tengah penurunan transfer keuangan ke daerah, risiko penurunan aktivitas ekonomi yang juga berimbas pada turunnya pendapatan asli daerah (PAD) menjadi ancaman serius bagi pemda.
Betul bahwa UU 17/2023 memberikan pengaturan yang baik, semisal larangan penjualan rokok eceran kepada individu di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil. Juga terdapat sejumlah larangan dalam PP 28/2024, seperti larangan penjualan dekat area publik, seperti satuan pendidikan dan tempat bermain anak dengan batas radius 200 meter. Pun larangan iklan di media sosial dan pembatasan di media penyiaran. Semua pengaturan untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat rokok.
Namun, persoalan lapangan muncul akibat fleksibilitas dan konteks setempat yang kerap terabaikan. Niatan baik, rumusan kebijakan yang baik, semestinya juga mempertimbangkan dampak ikutan, konsekuensi yang diinginkan dan terutama unintended consequences-nya.
Penting untuk mengendalikan rokok demi alasan kesehatan, sama pentingnya juga memastikan sektor yang menggerakkan nadi kehidupan rakyat juga tidak terhenti. Agar tidak terkesan menjadi kebijakan yang dibuat dan diimplementasikan tergesa, sosialiasi mesti diintensifkan semenjak dini, termasuk demi mengundang keterlibatan dan partisipasi para pemangku kepentingan lain, khususnya non-state actors.
Target memburu tenggat penyelesaian sebuah peraturan, semestinya tidak menafikan prinsip partisipasi bermakna/ meaningfull participation yang memberi ruang bagi publik untuk tahu proses dan nasib aspirasinya. Pengawasan dan penegakan ketentuan berjalan secara humanis, konsisten dan berkesinambungan.
Faktor usia, latarbelakang pendidikan dan sosial, ataupun budaya harus menjadi pertimbangan dan karenanya bisa berperan signifikan. Yang dibutuhkan pada ujungnya nanti adalah kepatuhan, kesadaran, dan juga perubahan perilaku sosial.
Tanpa kesadaran mengenai prinsip-prinsip mendasar itu, rantai policy incoherence tidak akan terputus, menjadikan kebijakan hanya penebar kegaduhan dan tidak memberikan kemanfaatan bagi publik.
Dr. Sidik Pramono, S.T., M.A. Dosen Ilmu Administrasi Negara, FIA UI.
Sumber: https://investor.id/investory/420991/kawasan-tanpa-rokok-dan-inkoherensi-kebijakan



