Krisis judi online di Indonesia semakin memburuk, menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi diduga terlibat dalam sindikat kejahatan yang melibatkan pegawai pemerintah dan operasi pencucian uang skala besar. Hal ini disampaikan oleh Dr. Vishnu Juwono selaku pakar kebijakan publin dan dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), dalam program CAKEPP di kanal YouTube TVOneNews.
Dalam pembahasannya, Dr. Vishnu menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1,5 juta remaja berusia 11-17 tahun berjuang dengan kecanduan judi online, dibuktikan dengan total transaksi sebesar 143 miliar rupiah. Sektor judi online ini telah bertransformasi menjadi industri bernilai triliunan rupiah, terutama menargetkan kaum muda melalui daya tarik kekayaan instan, difasilitasi oleh iklan media sosial dan promosi influencer.
Dr. Vishnu pun menyampaikan bahwa kasus judi online ini banyak terjadi di Indonesia karena lemahnya sistemik, dengan pengawasan digital yang tidak memadai, mudahnya akses ke platform judi ilegal, dan korupsi di dalam birokrasi digital yang memperparah krisis.
“Sebagai pengamat kebijakan publik, saya merekomendasikan beberapa kebijakan, kebijakan pertama, mewujudkan keamanan digital yang berintegritas,” Jelas Dr. Vishnu.
Selanjutnya Dr. Vishnu menyampaikan bahwa negara tidak cukup hanya dengan pembentukan satgas atau pernyataan politik sesaat. Namun diperlukan strategi kebijakan terstruktur, lintas sektoral dan keberlanjutan.
“Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat dilakukan, pertama reformasi kominfo secara menyeluruh, penegakan hukum siber yang ditingkatkan dengan peningkatan anggaran dan wewenang untuk investigasi komprehensif,” lanjutnya.
Rekomendasi berikutnya yang disampaikan Dr. Vishnu adalah kerja sama internasional dengan Interpol dan otoritas digital ASEAN diperlukan. Lalu, integrasi kurikulum literasi digital wajib dalam sistem pendidikan formal dan informal, sanksi untuk promosi illegal termasuk izin dan pemblokiran akun komersial untuk influencer dan pembuat konten harus ditegakkan dan
penerapan pajak digital dan program bantuan sosial yang didanai oleh keuntungan ekonomi digital.



