Perkembangan Big Data Analytic untuk Tujuan Perpajakan
DEPOK. Indonesia saat ini dihadapkan pada reformasi digital, hal itu juga terjadi dalam bidang perpajakan. Data menjadi bahan yang mudah diakses dan transparan. Bila dibandingkan tahun per tahun antara target dan realisasi penerimaan dari sektor pajak bisa sangat mudah dilihat, dan di tahun 2018 menunjukkan trend yang positif. Kenaikan penerimaan pajak di tahun 2018 saja sekitar Rp. 100 Triliun.
Big Data Analytic merupakan suatu terobosan untuk mempermudah pekerjaan, pola perilaku, dan sisi kehidupan lainnya dengan data-data yang rinci. Perkembangan Big Data Analytic untuk tujuan perpajakan menjadi hal yang dibahas dalam seminar kolaborasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dan PricewaterhouseCooper (Pwc) di Auditorium Gedung M FIA UI, Kamis (1/11).
Tax Senior Manager PwC, Sophia Rengganis mengatakan proses administrasi pajak dimulai dari self assessment yang terdiri dari pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Kemudian dari keseluruhan itu dilaporkan informasi internal dan eksternal. “Yang perlu dianalisis adalah tidak hanya informasi yang ada di surat pemberitahuan tahunan (SPT) saja, akan tetapi kita harus bisa mencari tahu data-data lainnya yang mendukung untuk pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya.
Menarik ke belakang, perkembangan akses informasi di tahun 1983 data akses hanya untuk audit pajak, di tahun 1994 akses data untuk audit pajak dan investigasi kemudian untuk data dari sebuah bank harus diminta melalui permintaan dari menteri keuangan. Di tahun 2007, akses data hanya untuk pemeriksaan data untuk bukti pemeriksaan, investigasi, dan untuk pemungutan pajak. Selain itu di tahun 2007, permintaan akses data dari Bank Indonesia diperlukan permintaan langsung dari Menteri Keuangan (masih sama seperti di tahun 1994) dan meminta dari institusi publik lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Tranparansi data melalui Big Data Analytic bukan hanya terbatas di Indonesia saja. Indonesia dalam UU No.9/2017 membahas Automatic Exchange of Information (AEoI) tentang pertukaran informasi antarnegara di dunia. Negara-negara G20 dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah berkomitmen untuk bertukar data perbankan nasabah kepada negara yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mengungkap harta dari wajib pajak di Indonesia yang masih disimpan di luar negeri. (EM)