Depok, 14 Oktober 2026 — Setiap kali rasio pajak Indonesia turun, alasannya hampir selalu sama: harga komoditas melemah, ekonomi melambat, dan restitusi meningkat. Penjelasan ini kembali muncul setelah tax ratio 2025 turun menjadi 9,31 persen dari produk domestik bruto (PDB). Namun, menurut Dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Yasmin Lurusati, penjelasan tersebut terlalu nyaman untuk terus diulang.
Melalui artikel opini berjudul “Mengapa Rasio Pajak Indonesia Sulit Naik?” yang dimuat Katadata.co.id, Yasmin mengajak pembaca mengubah cara bertanya. Menurutnya, persoalan rasio pajak yang rendah tidak bisa dipandang sebagai kejadian sesaat setiap tahun. Kondisi ini sudah bertahan hampir dua dekade. Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan mengapa angkanya turun tahun ini, melainkan mengapa angka tersebut tidak pernah benar-benar naik.
Yasmin menilai akar masalahnya sudah lama diketahui, mulai dari basis pajak yang sempit, besarnya sektor informal, hingga ketergantungan pada wajib pajak badan dan sektor komoditas. Namun, ia menyoroti hal yang lebih mendasar: diagnosis yang sudah jelas itu tidak kunjung diikuti dengan pembenahan yang serius.
Di sinilah ia menawarkan sudut pandang yang menarik. Menurut Yasmin, persoalan pajak Indonesia tidak hanya terkait kemampuan negara memungut pajak, tetapi juga terkait insentif. Dengan meminjam teori negara rentier, ia menjelaskan bahwa negara tidak terdorong untuk memperkuat sistem pajaknya selama masih ada “pintu darurat” yang bisa digunakan setiap kali membutuhkan tambahan penerimaan. Dalam artikelnya, Yasmin menguraikan tiga pintu darurat tersebut beserta alasan mengapa pintu-pintu itu justru menghambat reformasi.
Ia juga menyinggung target rasio pajak 11–12 persen pada 2026, peran berbagai instrumen seperti Coretax dan integrasi NIK–NPWP, serta sejumlah langkah konkret yang menurutnya selama ini cenderung dihindari. Bagi Yasmin, rasio pajak bukan sekadar angka statistik, tetapi cerminan sejauh mana negara berani menagih pajak secara adil.
Tulisan ini menjadi bagian dari kontribusi sivitas akademika FIA UI dalam memperkaya diskusi publik mengenai kebijakan fiskal dan tata kelola perpajakan nasional.
Baca selengkapnya: Katadata.co.id



