Kabar batalnya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari ll persen menjadi 12 persen yang semula direncanakan pada 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat luas.

Pemerintah sebelumnya tampak bersemangat merealisasikan kenaikan tarif PPN sebagai bagian dari rencana fiskal jangka panjang. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kondisi domestik yang masih cukup menantang, desakan pembatalan bergaung kencang.

Dengan inflasi yang terus menghantui, daya beli masyarakat yang melemah, dan pelaku usaha kecil yang masih terseok-seok bangkit dari pandemi, kabar pembatalan kenaikan tarif PPN di malam Tahun Baru tersebut membawa secercah harapan. Tak berlebihan jika kita menyebutnya kebijaksanaan, bukan sekadar kebijakan.

Tak dapat dipungkiri, 2024 merupakan tahun yang berat. Perlambatan ekonomi global turut memengaruhi Indonesia, terutama sektor riil yang menjadi andalan banyak keluarga. Pedagang di pasar tradisional mengeluhkan turunnya penjualan, sementara para buruh menghadapi kesulitan mengatur pengeluaran dengan penghasilan yang stagnan.

Dalam situasi semacam itu, kenaikan tarif PPN akan menjadi pukulan tambahan. Konsumsi masyarakat sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi sudah pasti akan tertekan. Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN merupakan langkah yang menunjukkan empati.

Sistem pajak dan redistribusi

Kendati demikian, ada pertanyaan yang lebih besar setelah keputusan tersebut, yakni sejauh mana sistem pajak kita dapat mengatasi ketimpangan dan memastikan distribusi pendapatan yang lebih adil? Ketimpangan telah menjadi penyakit kronis yang terus berulang, sehingga reformasi pajak yang lebih progresif ke depan akan sangat diperlukan.

Literatur menunjukkan bahwa efek distribusi dari sistem pajak di negara-negara berkembang cenderung minim. Hal ini tak lepas dari ketergantungan kita yang begitu besar pada pajak tidak langsung seperti PPN.

Jenis pajak ini bersifat regresif dibandingkan dengan pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, PPN tidak mempertimbangkan perbedaan pendapatan dan pengeluaran antara kelompok kaya dan miskin. Akibatnya, seseorang dengan pendapatan rendah membayar pajak dengan persentase yang lebih besar dari penghasilannya dibandingkan dengan besaran konsumsi mereka.

Sementara itu, mereka yang lebih kaya memiliki lebih banyak penghasilan berlebih yang tidak digunakan untuk konsumsi sehingga memungkinkan ruang yang lebih banyak untuk ditabung atau diinvestasikan.

Sebagian besar negara berkembang, termasuk Indonesia, banyak mengandalkan pajak tidak langsung karena dinilai praktis. Pertama, basis pajak yang lebih luas membuat pajak tidak langsung menjadi cara yang relatif lebih mudah dijalankan, menambah pundi-pundi negara.

Kedua, efisiensi pemungutan pajak langsung seperti PPh sering kali rendah. Belum lagi, kondisinya diperparah oleh tingkat penghindaran pajak yang tinggi akibat kepatuhan yang buruk dan lemahnya administrasi perpajakan.

Ketiga, sektor informal yang dominan dalam perekonomian menjadi tantangan berikutnya, mengingat penghasilan mereka dari sektor ini sulit untuk dikenai pajak langsung. Wacana penurunan ambang batas PPh final UMKM dan omzet pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun tampaknya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk ‘menjangkau’ lebih banyak pihak ke dalam sistem perpajakan.

Hingga 30 November 2024, laporan APBN Kita menunjukkan realisasi penerimaan dari PPN (dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPnBM) adalah Rp 707,76 triliun atau sekitar 41,91 persen. Ketergantungan pada pajak tidak langsung menimbulkan konsekuensi signifikan, khususnya terkait isu distribusi pendapatan.

Seperti dijelaskan sebelumnya, PPN sebagai pajak konsumsi dikenakan secara proporsional terhadap pengeluaran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi seseorang.

Akibatnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang Sebagian besar pendapatannya habis untuk konsumsi akan merasakan beban pajak yang lebih besar secara proporsional dibandingkan dengan kelompok berpenghasilan tinggi. Hal ini merupakan efek egresif yang bertolak belakang dari prinsip keadilan distribusi.

Dalam konteks ini, literatur seperti yang ditulis Bastagli et al. (2015) dalam sub-bab berjudul Fiscal Redistribution in Developing Countries menunjukkan negara-negara berkembang umumnya memiliki kemampuan yang minim dalam memanfaatkan sistem perpajakan untuk mengurangi ketimpangan.

Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh OP), misalnya cendrerung berfungsi sebagai pajak pemtongan gaji (PPh 21).

Lebih dari itu, semestinya PPh OP didesain agar dapat menjadi alat untuk secara efektif mengenakan pajak atas berbagai bentuk penyertaan modal. Dalam banyak kasus, kelompok kaya berhasil menghindari kewajiban pajak mereka melalui celah hukum, kurangnya pengawasan, atau yang lebih miris lagi akibat sistem pajak yang memanjakan mereka melalui berbagai fasilitas.

Optimisme di tahun baru

Keputusan untuk membatalkan kenaikan tarif PPN berimplikasi besar dalam menjaga daya beli kelompok masyarakat rentan.

Di tengah situasi ekonomi yang lesu seperti saat ini, reformasi pajak yang lebih progresif akan lebih efektif dengan mengarahkan pada penguatan pajak langsung yang lebih adil.

Upaya memperluas cakupan dan efektivitas Pajak Penghasilan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap distribusi pendapatan dengan tanpa menekan konsumsi masyarakat.

Jika menilik laporan APBN Kita, realisasi dan kontribusi PPh kita per 30 November 2024 secara berturut-turut yaitu PPh OP Rp 13,38 triliun (0,79 persen), PPh final Rp 123,98 triliun (7,34 persen), dan PPh 21 Rp 222,13 triliun (13,2 persen).

PPh final yang sebagian di antaranya dikenakan atas modal milik orang-orang kaya, posisinya tampak masih kecil. Hal ini menjadi indikasi belum efektifnya sistem pajak sebagai instrumen pemerataan.

Politik dan reformasi administrasi yang komprehensif diperlukan untuk membangun sistem pajak yang lebih adil. Pengenaan pajak secara progresif untuk menyasar orang-orang kaya, penghapusan insentif pajak yang tidak efisien, peningkatan pengawasan terhadap penghindaran pajak, dan perluasan basis pajak adalah langkah-langkah yang mendesak.

Langkah-langkah tersebut hanya mungkin direalisasikan jika pemimpin kita punya komitmen kuat meningkatkan penerimaan negara dengan memprioritaskan prinsip keadilan.

Satu hal yang pasti, batalnya kenaikan tarif PPN merupakan kemenangan nyata bagi rakyat Indonesia. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa suara masyarakat masih didengar dan menjadi dasar dalam memperbaiki kebijakan sehingga lebih berpihak kepada rakyat.

Apresiasi setinggi-tingginya patut dilantunkan kepada semua pihak yang telah menyuarakan keberatan mereka, karena berkat keberanian dan kepedulian merekalah kebijakan pajak menjadi lebih berpihak.

Semoga 2025 bukan hanya menjadi awal yang lebih baik, melainkan juga sebuah momentum yang mendorong kita untuk terus memperjuangkan sistem pajak yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Harapannya pajak bisa mengikis ketimpangan yang masih membelenggu ekonomi kita. Penulis percaya bahwa reformasi pajak adalah kunci untuk membangun masa depan yang lebih berkeadilan.

Oleh Ismail Khozen, Dosen Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

Sumber: Kompas.id