Masyarakat demokratis modern memandang perpajakan dengan berbagai fungsinya, seperti pembiayaan pengeluaran publik, redistribusi penghasilan dan kekayaan intra dan antargenerasi serta koreksi eksternalitas, sebagai alat pengaturan kehidupan ekonomi dan sosial, melibatkan proses governansi penetapan kebijakan dan kerangka hukum serta pelaksanaan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel dalam mencapai tujuan nasional bangsa. Legitimasi pemajakan dalam masyarakat demokratis modern secara politis memerlukan persetujuan rakyat berupa undang-undang, dan secara administratif harus dilaksanakan secara transparan, efektif-efisien, dan secara ekonomis menyejahteraan pembayar sehingga berakuntabilitas tinggi bagi para pemangku kepentingan. Tujuan utama klaster GAP ialah mengakomodasi hal tersebut.
Ketua Klaster: Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Akt