Depok, 22 Mei 2026 – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melalui Departemen Ilmu Administrasi Fiskal kembali menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak” di Auditorium EDISI 2020, Kampus FIA UI Depok. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Samingun, S.E., Ak., M.Ak., Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pembicara, dengan Dr. M. Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., Hakim Pengadilan Pajak sekaligus dosen FIA UI, sebagai moderator.
Kuliah umum tersebut menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memahami dimensi penegakan hukum di bidang perpajakan, khususnya terkait pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan. Pembahasan ini dinilai relevan seiring pentingnya penguatan kepatuhan pajak sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara. Berdasarkan pemaparan dalam kegiatan, penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung APBN dan sangat bergantung pada tingkat kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.
Dalam pemaparannya, Dr. Samingun menjelaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan faktor hukum, ekonomi, sosial, hingga perilaku masyarakat. Oleh karena itu, strategi kepatuhan perpajakan memerlukan kombinasi antara edukasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.
Materi kuliah umum mengulas alur penegakan hukum perpajakan, mulai dari pengawasan dan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga proses penyidikan dan persidangan tindak pidana perpajakan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan antara penegakan hukum administratif dan pidana dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk mekanisme keberatan, banding, serta proses hukum yang dapat ditempuh dalam perkara perpajakan.
Pembahasan juga menyoroti ruang lingkup tindak pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mencakup tindak pidana oleh wajib pajak, pegawai pajak, maupun pihak lain yang menghalangi proses penyidikan. Selain itu, peserta dikenalkan pada konsep ultimum remedium dalam hukum pidana pajak, yakni pendekatan yang menempatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebagai salah satu tujuan utama penegakan hukum perpajakan.
Salah satu fokus utama dalam kuliah umum ini ialah pemeriksaan bukti permulaan sebagai tahapan awal untuk memperoleh indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan. Pemeriksaan tersebut memiliki kedudukan yang serupa dengan proses penyelidikan dalam hukum acara pidana dan dilakukan berdasarkan informasi, data, laporan, maupun pengaduan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak. Peserta juga memperoleh gambaran mengenai kewenangan pemeriksa dan penyidik pajak, termasuk proses pengumpulan bukti, pemanggilan pihak terkait, hingga mekanisme penghentian penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, FIA UI terus berkomitmen menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan kebijakan dan praktik administrasi fiskal di Indonesia. Keterlibatan praktisi dan pemangku kepentingan di bidang perpajakan diharapkan dapat memperkaya perspektif mahasiswa sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tata kelola serta penegakan hukum perpajakan yang adaptif dan berkeadilan.



