JAKARTA – Flyover Kalibata di Jakarta Selatan yang berubah menjadi lokasi bermain layang-layang warga disebut tanda terbatasnya ruang publik yang dapat diakses masyarakat di tengah kota.

Pengamat tata kota Universitas Indonesia, Muh Aziz Muslim, menilai kondisi tersebut bukan sekadar bentuk aktivitas rekreatif spontan, melainkan refleksi dari keterbatasan sistem perencanaan ruang perkotaan yang belum sepenuhnya mampu menyediakan ruang aman, gratis, dan inklusif bagi warga.

Menurut Aziz, masyarakat pada akhirnya terdorong mencari alternatif ruang yang tersedia, meskipun tidak dirancang untuk aktivitas tersebut.

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan sosial warga dengan ketersediaan ruang kota yang ada saat ini.

“Ya, ini kan menjadi salah satu sinyal ya bahwa keterbatasan dan ketidakdayaan ruang publik itu menyebabkan masyarakat itu mencari alternatif,” ujar Aziz saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/5/2026)

Ia menjelaskan, pemilihan ruang seperti flyover sebagai tempat berkumpul tidak terjadi tanpa alasan.

Dalam banyak kasus, ruang tersebut menjadi pilihan karena faktor aksesibilitas, keterbukaan area, serta minimnya pilihan ruang publik lain di lingkungan sekitar.

Kondisi ini, menurutnya, sekaligus menandakan adanya perubahan fungsi ruang kota yang berlangsung secara informal.

Ruang infrastruktur transportasi yang seharusnya steril dari aktivitas non-lalu lintas, perlahan berubah menjadi ruang sosial warga pada waktu-waktu tertentu.

Aziz menilai fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari semakin menyempitnya ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.

Ia menyebut hal itu sebagai “alarm” yang menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah kota dalam penyediaan ruang publik.

“Artinya ini menjadi salah satu alarm khusus ya bagi pemerintah kota untuk memperhatikan kebutuhan dasar dari warga masyarakat terkait dengan ketersediaan ruang publik,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pemanfaatan flyover sebagai ruang bermain merupakan bentuk adaptasi masyarakat terhadap kondisi lingkungan perkotaan yang semakin padat dan terbatas.

Dalam situasi seperti itu, warga cenderung memanfaatkan ruang yang paling memungkinkan untuk digunakan secara bersama.

Menurutnya, karakter fisik flyover yang terbuka, relatif rata, dan mudah diakses membuat ruang tersebut secara tidak langsung menjadi titik kumpul informal.

Ditambah lagi, ketiadaan batas fisik yang jelas di beberapa bagian memperkuat kecenderungan pemanfaatan ruang tersebut oleh masyarakat.

Aziz menilai, situasi ini menunjukkan adanya “kekosongan fungsi” pada sejumlah ruang infrastruktur kota yang tidak diimbangi dengan pengawasan maupun penataan pemanfaatan ruang yang memadai.

“Karena memang tidak ada batasan ya, tidak ada pagar yang membatasi sehingga di mata warga itu memungkinkan untuk dimanfaatkan karena mudah diakses,” ujar dia.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berkaitan dengan belum optimalnya penertiban penggunaan ruang publik di beberapa titik perkotaan.

Akibatnya, ruang-ruang yang secara fungsi bukan untuk aktivitas warga menjadi digunakan secara berulang tanpa kontrol yang jelas.

Dalam pandangannya, situasi ini menuntut adanya mekanisme pengelolaan ruang yang lebih tegas, khususnya terkait aspek keselamatan dan ketertiban umum.

Tanpa pengaturan yang jelas, ruang infrastruktur berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun warga yang beraktivitas di sekitarnya.

Aziz menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pada munculnya aktivitas warga, tetapi pada belum adanya pengaturan yang mampu menyeimbangkan fungsi ruang transportasi dengan kebutuhan sosial masyarakat.

“Ini kan kita bicara masalah keamanan, kenyamanan, dan juga bagaimana kita memastikan ketertiban umum juga bisa terjaga di situ,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa fenomena ini juga menyimpan sisi positif, terutama dalam hal munculnya ruang interaksi sosial baru di tengah keterbatasan kota.

Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan warga terhadap ruang bersama masih sangat tinggi.

Menurutnya, ruang-ruang seperti flyover dapat menjadi alternatif sementara dalam memenuhi kebutuhan sosial masyarakat, meskipun tetap harus diatur agar tidak mengganggu fungsi utama infrastruktur.

Ia juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, pemanfaatan ruang terbuka informal dapat memberikan nilai tambah, termasuk potensi peningkatan kualitas lingkungan jika dikombinasikan dengan penataan yang tepat seperti penghijauan atau penataan ruang terbuka.

Namun, ia menegaskan kembali bahwa aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Risiko kecelakaan akibat interaksi antara aktivitas bermain dan lalu lintas kendaraan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan dalam konteks ini.

Aziz juga menyoroti pentingnya pendekatan perencanaan kota yang lebih inklusif, di mana masyarakat dilibatkan dalam proses desain ruang publik.

Hal ini penting agar ruang yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga di lapangan.

Ia mencontohkan bahwa sejumlah kota besar di dunia telah memanfaatkan ruang-ruang tidak konvensional seperti kolong infrastruktur menjadi ruang publik yang tertata dan produktif, bukan dibiarkan berkembang secara tidak terkendali.

Dalam konteks Jakarta, ia menilai sudah ada beberapa inisiatif pemanfaatan ruang kolong flyover, namun masih diperlukan konsistensi serta pengelolaan jangka panjang agar dapat menjadi model yang berkelanjutan.

Aziz juga mendorong agar fasilitas publik lain seperti halaman sekolah dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka bersama di luar jam aktivitas belajar, sehingga kebutuhan ruang warga dapat lebih tersebar dan tidak terpusat pada area yang berisiko.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola ruang kota, termasuk dalam menciptakan rasa memiliki terhadap ruang publik yang tersedia.

“Perlu ada co-design dengan masyarakat sekitar, memastikan bahwa ruang itu menjadi ruang yang aman untuk dimanfaatkan,” tuturnya.

Di akhir pandangannya, Aziz menilai bahwa fenomena Flyover Kalibata seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan ruang publik perkotaan.

Tanpa penambahan dan penataan ruang yang memadai, ia khawatir pola pemanfaatan ruang infrastruktur secara informal akan terus berulang di berbagai titik kota.

Ruang bermain di tengah keterbatasan kota

Di lapangan, di tengah padatnya permukiman Kalibata dan kawasan sekitarnya, ruang publik gratis semakin sulit ditemukan.

Ivan (19), salah satu warga yang rutin bermain di lokasi tersebut, mengaku memilih flyover karena keterbatasan lahan.

“Di sini anginnya bagus, lebih terbuka. Lapangan sudah jarang, kebanyakan jadi bangunan,” ujar Ivan saat ditemui tengah bermain layang-layang, Jumat (22/5/2026).

Hal serupa disampaikan Raffi (16), yang hampir setiap akhir pekan datang bersama teman-temannya setelah pulang sekolah.

“Di gang rumah enggak bisa, banyak kabel. Di sini lebih seru karena ramai,” kata dia.

Bagi mereka, bermain layang-layang bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk interaksi sosial yang murah dan mudah diakses.

Tak hanya remaja, keluarga juga turut hadir memanfaatkan suasana sore di flyover.

Joanda (42), warga sekitar, mengaku sering menemani anaknya bermain.

“Ini cara murah quality time. Daripada anak main gadget terus,” katanya.

Sementara Eja (34) menyebut suasana flyover seperti “rekreasi dadakan” bagi warga.

“Ramai, ada pedagang, jadi tempat kumpul warga juga,” ujarnya.

Namun, di balik aktivitas yang terlihat hangat itu, kekhawatiran tetap ada.

Banyak warga mengakui adanya potensi bahaya dari lalu lintas dan benang layangan yang melintang.

Pedagang ikut merasakan dampak ekonomi

Fenomena ini juga membawa dampak ekonomi kecil bagi pedagang sekitar.

Uus (47), penjual minuman, mengaku pendapatannya meningkat saat sore hari.

“Kalau ramai main layangan, jualan ikut ramai. Banyak yang beli minum sambil nonton,” katanya.

Hal serupa diungkapkan Yudhi (38) dan Kris (45), pedagang layang-layang yang berjualan di sekitar flyover dan kolong jembatan.

Mereka menyebut permintaan meningkat terutama saat cuaca cerah dan angin kencang.

“Bisa habis cepat kalau sore ramai,” ujar Kris.

Harga layang-layang bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu tergantung ukuran dan motif.

Fikri (28), salah satu pengendara, mengaku pernah hampir terkena benang saat kondisi lalu lintas macet.

“Refleks langsung ngerem karena takut nyangkut di leher,” ujarnya.

Senada, Surya (24) menyoroti potensi kecelakaan akibat benang yang sulit terlihat pada malam hari. “Pernah lihat motor menghindar mendadak,” kata dia.

Sementara Faiz (41), pengemudi ojek online, menilai kondisi jalan yang padat memperbesar risiko kepanikan di jalan.

“Kalau ada benang turun, bisa bikin panik,” ujar dia.

Dishub: Flyover Bukan Ruang Bermain

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, menegaskan bahwa flyover merupakan infrastruktur jalan yang tidak diperuntukkan sebagai ruang aktivitas rekreasi masyarakat.

“Flyover itu fasilitas jalan untuk lalu lintas, bukan untuk kegiatan bermain,” ujar Bernad saat dihubungi Kompas.com.

Ia menanggapi fenomena warga yang memanfaatkan Flyover Kalibata sebagai lokasi bermain layang-layang pada sore hingga malam hari.

Menurut dia, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan maupun warga yang berada di lokasi.

Bernad menjelaskan, salah satu risiko utama adalah terganggunya konsentrasi pengendara akibat aktivitas di sekitar flyover, termasuk potensi kecelakaan karena kendaraan berhenti mendadak.

“Bisa mengganggu konsentrasi pengendara dan berisiko menimbulkan kecelakaan,” kata dia.

Selain itu, ia menyoroti bahaya benang layangan yang dapat melintang di jalur kendaraan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

“Kalau benang sampai melintang di jalan, itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bernad menyebut aturan mengenai penggunaan ruang jalan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu fungsi jalan, ketertiban umum, dan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan dengan cara yang mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Flyover memiliki fungsi utama untuk mobilitas kendaraan. Penggunaannya di luar itu berpotensi mengganggu keselamatan,” kata Bernad.

Karena itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas bermain layang-layang di flyover maupun badan jalan. Warga diminta mencari lokasi yang lebih aman, terbuka, dan tidak berdekatan dengan arus lalu lintas.

“Masyarakat diharapkan memilih tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu arus kendaraan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Jakarta Selatan akan meningkatkan pengawasan di lapangan bersama Satpol PP dan unsur terkait lainnya.

Penanganan di lapangan, kata Bernad, tetap akan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif.

“Kami akan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Satpol PP dengan pendekatan humanis dan edukatif,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat,” ujarnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/25/21100081/flyover-kalibata-jadi-arena-layang-layang-tanda-minimnya-ruang-publik?page=all#page2.