Depok, 26 November 2025 — Diskusi internasional dalam sesi bertajuk “Green Tax Policy and Sustainable Finance: Global Lessons for Indonesia” pada rangkaian Symposium of 25 Years of Decentralization menegaskan bahwa kebijakan fiskal dan perpajakan memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, memperkuat daya saing ekonomi, serta mengurangi kesenjangan kepatuhan pajak. Sesi ini menghadirkan tiga pembicara internasional dan nasional, yaitu Prof. Jerry Zhao (Zhejiang University, China), Prof. Haula Rosdiana (Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia), dan Dr. James McMillan (Charles Darwin University, Australia).
Pembahasan dibuka dengan pemaparan Prof. Jerry Zhao, yang menekankan bahwa kebijakan fiskal hijau merupakan instrumen vital bagi mitigasi perubahan iklim dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang. Ia menjelaskan bahwa Tiongkok berada pada tahap tepat untuk mempertimbangkan penerapan pajak karbon, didukung stabilitas ekonomi dan defisit anggaran yang rendah. Namun keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesadaran ekologis masyarakat, dukungan fiskal, dan kondisi politik yang kondusif. Untuk meningkatkan penerimaan masyarakat, ia merekomendasikan agar adopsi pajak karbon dimulai dengan skala kecil dan dilengkapi skema subsidi sosial. Lebih jauh, ia menyoroti model eco-compensation antarprovinsi—seperti kompensasi lingkungan antara Anhui dan Zhejiang—sebagai contoh konkret kebijakan fiskal yang menghubungkan pendanaan lintas wilayah untuk menjaga kualitas lingkungan. Menurutnya, tujuan pembangunan berkelanjutan hanya dapat dicapai jika seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, terlibat secara kolaboratif dalam agenda keuangan hijau.
Fokus berikutnya bergeser ke transformasi otoritas pajak di Australia. Dr. James McMillan memaparkan bahwa Australia berhasil menurunkan tax gap dari 30% menjadi 7% dalam 25 tahun terakhir melalui investasi besar pada analitik data dan teknologi perpajakan. Otoritas Pajak Australia (ATO) memiliki kewenangan luas untuk mengumpulkan dan mengintegrasikan data dari berbagai sumber secara real-time untuk mendeteksi risiko dan meningkatkan kepatuhan. Pendekatannya memprioritaskan audit pada kelompok risiko tinggi seperti korporasi besar dan individu berpenghasilan tinggi. Sistem pre-populated tax data memungkinkan otoritas pajak mengirim peringatan otomatis jika terdapat data yang mencurigakan. Keberhasilan ini ditopang penegakan hukum dengan sanksi pidana tegas bagi pelaku fraud dan pengawasan internal yang ketat untuk mengurangi peluang korupsi. McMillan menegaskan bahwa kombinasi kekuatan data, dasar hukum, dan teknologi harus menjadi landasan reformasi perpajakan—dan Indonesia perlu memperkuat akses data serta mekanisme penyelesaian sebelum menerapkan teknologi canggih seperti Australia.
Pada konteks Indonesia, Prof. Haula Rosdiana menekankan bahwa kebijakan pajak bukan sekadar sumber penerimaan, melainkan instrumen untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bisnis nasional. Ia menyoroti perlunya restrukturisasi kebijakan pajak serta penguatan tata kelola institusi perpajakan untuk mengurangi beban ekonomi, biaya waktu, dan beban psikologis wajib pajak. Untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi, ia mengusulkan tax control framework sebagai syarat pemberian insentif pajak, sehingga insentif benar-benar menyasar sektor yang meningkatkan produktivitas, bukan hanya membantu arus kas korporasi. Ia juga menekankan bahwa pendekatan perpajakan ke depan sebaiknya bergeser dari kepatuhan kooperatif menuju kepatuhan kolaboratif, di mana fiskus dan wajib pajak bekerja sama mencapai tujuan bersama berbasis transparansi.
Diskusi mencatat bahwa keberhasilan teknologi pajak tidak hanya ditentukan oleh kecanggihannya, tetapi juga oleh kualitas data, kekuatan regulasi, dan integritas penegakan hukum. Meskipun Indonesia telah mulai mengadopsi sistem seperti Coretax, kontribusi besar dari ekonomi informal dan keterbatasan data masih menjadi tantangan utama. Integrasi data nasional dan penguatan kemampuan audit berbasis risiko dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB.
Sesi ditutup dengan kesepahaman bahwa kebijakan fiskal dan perpajakan memiliki peran sentral dalam membangun ekonomi yang kompetitif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Pengalaman Tiongkok dalam keuangan hijau, transformasi administrasi pajak Australia, dan reformasi perpajakan Indonesia memberikan pembelajaran berharga untuk merancang sistem pajak yang lebih efisien, adil, dan berpihak pada tujuan pembangunan nasional. Kolaborasi antarnegara, akademisi, dan pembuat kebijakan ke depan menjadi fondasi penting untuk memperkuat agenda reformasi perpajakan dan keuangan hijau di Indonesia.



