08 Mei 2025 – Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), menggelar webinar bertajuk “Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice” yang dilaksanakan secara daring. Webinar ini menjadi ruang diskusi ilmiah bagi akademisi dan praktisi dalam menelaah relevansi dan efektivitas kebijakan tax amnesty dalam konteks perpajakan Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Guru Besar Ilmu Administrasi Fiskal Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si., CiRR., Senior Tax Advisor sekaligus Dosen FIA UI Dr. Machfud Sidik, M.Sc., Director of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc., IBT., ADIT., serta Dosen FIA UI Dr. Prianto Budi, S.Ak., CA., MBA. Webinar ini dimoderatori oleh Dr. Ning Rahayu, M.Si.

Acara dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Teguh Kuniawan yang menekankan peran strategis tax amnesty dalam memobilisasi aset tersembunyi dan memperluas basis pajak nasional. Ia juga menyoroti keberhasilan program tax amnesty 2016–2017 yang mampu merepatriasi aset hingga Rp4.800 triliun, dengan catatan penting pada transparansi, insentif, serta penegakan hukum.

Prof. Teguh, selaku Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan webinar ini.

“Oleh karena itu, kami menyambut baik forum ini sebagai wujud nyata kontribusi Universitas Indonesia, khususnya Fakultas Ilmu Administrasi, dalam merespons tantangan kebijakan strategis bangsa. Hal ini sejalan dengan visi Universitas Indonesia sebagai institusi yang unggul dan berdampak (impactful) bagi Indonesia, serta semangat Fakultas Ilmu Administrasi UI untuk menjadi fakultas yang super unggul, bereputasi, dan memberikan dampak nyata.” Jelas Prof. Teguh.

Dr. Inayati, selaku Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, turut menyampaikan bahwa isu tax amnesty kembali menjadi sorotan dalam Prolegnas 2025. Ia mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman sebelumnya agar pelaksanaan kebijakan serupa di masa depan lebih terukur dan berdampak jangka panjang.

Para narasumber terkemuka, termasuk Prof. Dr. Haula Rosdiana, Dr. Mahfud Siddik, Bawono Kristiaji, dan Dr. Priyanto Budi, memberikan perspektif multidimensional terkait teori, implementasi, hingga tantangan kebijakan tax amnesty.

Dr. Mahfud Siddik mengawali dengan mengulas teori rational expectation dan menganalisis pro kontra kebijakan tax amnesty. Beliau juga menyoroti pengalaman tax amnesty di Indonesia pada tahun 2016 yang berhasil menghimpun penerimaan tebusan sebesar Rp114 triliun dan merepatriasi dana Rp147 triliun. Meskipun demikian, pertanyaan mengenai manfaat jangka panjang kebijakan tersebut tetap menjadi perhatian.

Lebih lanjut, Dr. Mahfud Siddik menggarisbawahi tantangan tax amnesty, termasuk potensi moral hazard dan pentingnya reformasi perpajakan yang komprehensif serta peningkatan kualitas belanja dan pelayanan pemerintah. Beliau menekankan bahwa perbaikan kelembagaan dan sistem perpajakan merupakan prasyarat penting sebelum mempertimbangkan implementasi tax amnesty kembali.

Prof. Haula Rosdiana memberikan perspektif historis dan evaluasi empiris terhadap efektivitas tax amnesty. Beliau mencontohkan pengalaman di Italia di mana tax amnesty hanya memberikan kontribusi minimal terhadap penerimaan negara. Studi empiris bahkan menunjukkan potensi penurunan kepatuhan pajak pasca tax amnesty akibat ketidakpercayaan wajib pajak terhadap janji pelaksanaan tax amnesty yang hanya satu kali. Prof. Haula juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam menunjukkan perubahan fundamental dalam administrasi perpajakan setelah pelaksanaan tax amnesty sebelumnya.

Bawono Kristiaji turut memberikan pandangannya mengenai justifikasi tax amnesty, termasuk potensi peningkatan penerimaan, perluasan basis pajak, kepatuhan, repatriasi modal, keadilan, dan sebagai babak baru dalam sistem perpajakan. Namun, beliau mengingatkan bahwa tax amnesty yang berulang dapat menurunkan penerimaan jangka panjang dan perluasan basis pajak dapat dicapai melalui cara lain seperti program NPWP dan pertukaran informasi.

Kesimpulan dari webinar ini menggarisbawahi bahwa meskipun tax amnesty berpotensi meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, reformasi perpajakan yang menyeluruh dan berkelanjutan menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.