Depok, 5 Desember 2025 — Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melalui Klaster Innovation and Comparative Governance (ICG) dan Collaborative Governance, Digital Transformation, & Public Services (CGDTPS) bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu dan Menata Masa Depan Demokrasi”, bertempat di Auditorium EDISI 2020 Gedung M FIA UI Depok.

Seminar menghadirkan sejumlah pembicara, yaitu J. Kristiadi selaku Anggota DKPP RI Periode 2022–2027, Titi Anggraini yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Dr. Nidaan Khafian Dosen FIA UI dan anggota Klaster CG-DTPS FIA UI, serta Dr. Ima Mayasari selaku dosen Hukum FIA UI dan Direktur Badan Layanan dan Legislasi Hukum UI. Kegiatan dipandu oleh moderator Dr. Sidik Pramono dari FIA UI.

Dalam sesi pembuka, J. Kristiadi menekankan bahwa DKPP memegang peran penting dalam menjaga martabat dan etika penyelenggara pemilu melalui mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, mulai dari verifikasi laporan hingga pemberian sanksi. Ia menyampaikan bahwa keadilan dalam proses etika harus ditegakkan secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya sehingga masyarakat memiliki akses penuh dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Ia menambahkan bahwa penguatan integritas penyelenggara pemilu bukan hanya persoalan regulasi, melainkan juga soal internalisasi moralitas, tanggung jawab publik, dan keberanian menjunjung kebenaran di tengah tantangan politik kontemporer.

Melanjutkan pembahasan tersebut, Bivitri Susanti menguraikan gejala kemunduran demokrasi yang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Menurutnya, bangsa ini selama lebih dari dua dekade terlalu fokus membangun institusi pascareformasi namun kurang memberi perhatian pada transformasi aktor politik dan peningkatan kapasitas partisipasi warganya. Hal ini berimplikasi pada penyelenggaraan pemilu yang secara prosedural demokratis, namun belum sepenuhnya mencerminkan idealisme demokrasi substantif karena suara rakyat kerap diperlakukan sebatas angka, bukan sebagai ekspresi aspirasi politik masyarakat.

Pembahasan mengenai arah reformasi hukum pemilu disampaikan oleh Titi Anggraini, yang menegaskan kebutuhan pembaruan regulasi agar lebih sejalan dengan desain konstitusional pemilu. Ia menyoroti dominasi uang politik, kompleksitas rekapitulasi manual, dan maraknya misinformasi digital yang menggerus kualitas demokrasi.

Titi menegaskan bahwa pembenahan pemilu menuntut perbaikan menyeluruh, mulai dari mekanisme seleksi anggota KPU dan Bawaslu berbasis merit, peningkatan transparansi dana kampanye secara real time, hingga jaminan keterwakilan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok diaspora sebagai bentuk pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Sesi seminar kemudian berlanjut dengan paparan Dr. Ima Mayasari, yang memetakan tren kecurangan pemilu dan pilkada dalam kurun waktu sebelumnya. Ia menunjukkan bahwa praktik seperti politik uang, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara, manipulasi data pemilih, kecurangan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara, intimidasi politik, serta disinformasi digital terus berulang dari satu periode pemilu ke periode berikutnya.

Dr. Ima menekankan bahwa menjaga integritas pemilu bukan sekadar mencegah kecurangan, tetapi memastikan bahwa kedaulatan rakyat benar-benar bekerja melalui proses pemilihan yang jujur, adil, dan dapat dipercaya. Baginya, integritas pemilu baru dapat terwujud apabila setiap tahapan pemilu menempatkan suara rakyat sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sebagai komoditas politik yang dapat dipertukarkan.

Setelah itu, Dr. Nidaan Khafian menyoroti pentingnya kolaborasi antaraktor dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Ia menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak mungkin hanya bertumpu pada penyelenggara, melainkan memerlukan keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi profesi, akademisi, hingga publik luas.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi lintas sektor merupakan prasyarat untuk memperkuat tata kelola pemilu, mempercepat penyelesaian persoalan struktural, dan mencegah terulangnya penyimpangan yang selama ini mengganggu kualitas demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik yang kolaboratif justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses elektoral.

Melalui penyelenggaraan Seminar Nasional ini, FIA UI dan DKPP menyampaikan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemilu di Indonesia melalui pendidikan publik, riset akademik, dan dialog kebijakan yang inklusif. Kehadiran peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum, menunjukkan antusiasme dan kesadaran kolektif bahwa masa depan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh integritas penyelenggaraan pemilu serta kualitas aktor-aktor yang menggerakkannya.