Regulasi Pajak Global Terhadap Ekonomi Digital Perlu Disesuaikan

Rabu (11/10) – Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat menumbuhkan sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas pajak di berbagai negara terkait aspek pemajakan atas bisnis berbasis e-commerce atas borderless transaction yang menghasilkan stateless revenue. Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai penyesuaian regulasi pemajakan bagi model bisnis ekonomi digital agar tidak terjadi pelarian pajak.

Hal itu disampaikan Senior Principal of Tax Knowledge Management, the international Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Prof. Jan J.P. de Goede saat menjadi pengajar pada Kuliah Umum dengan tema “Challenges and Way-Forward with Company Taxation in the Digital Economy yang bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung M FIA UI, Rabu (11/10/2017).

Dalam acara tersebut, Professor dari Lodz University Polandia ini juga mengulas tentang isu-isu dan konsep digital ekonomi secara menyeluruh, termasuk bentuk-bentuk aktivitas, permasalahan perpajakan dalam era ekonomi digital, serta penyesuaian regulasi pemajakan domestik dan internasional terhadap transaksi ekonomi berbasis digital.

Diketahui, acara Kuliah Umum ini merupakan bentuk kontribusi Klaster Riset Politik Perpajakan, Ketahanan Nasional, dan Kesejahteraan (POLTAX) bersama dengan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi universitas Indonesia (FIA UI).

Kemudian, penyelenggaraan kuliah umum ini merupakan bagian dari roadmap kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Klaster POLTAX UI disamping penyelenggaraan berbagai riset/kajian dengan luaran sejumlah artikel ilmiah dan buku seperti policy brief dalam upaya rekonstruksi kebijakan perpajakan. (VJ)