Depok, 24 Juni 2024. Plastik saat ini masih dibutuhkan masyarakat. Jumlah sampah plastik akan mencapai 9,9 juta ton pada tahun 2025. Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycling) adalah sebuah kebijakan yang digunakan berbagai negara dalam menangani sampah plastik termasuk Indonesia. Dalam konsep 3R terdapat industri yang berperan dalam recycling sampah plastik yaitu industri daur ulang plastik (IDUP).
“Saat ini kapasitas IDUP dalam mendaur ulang sampah plastik masih berkisar 7% atau sekitar 810.000 ton dan ini harus ditingkatkan untuk mencapai target ENDC dan SDGs melalui pemberian insentif fiskal,” kata Dr. Andang Wirawan Setiabudi pada acara sidang promosi Doktor dalam bidang Ilmu Administrasi, Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Senin (25/06/2024) di Auditorium EDISI 2020 Gedung M FIA UI. Dr. Andang mengangkat judul disertasi Desain Kebijakan Fiskal Industri Daur Ulang Sampah Plastik untuk mendorong tercapainya Produksi dan Konsumsi Plastik yang berkelanjutan.
Di tengah tantangan global terhadap krisis sampah plastik yang semakin meningkat, penelitian ini memfokuskan pada implementasi konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycling) sebagai pendekatan utama dalam mengelola sampah plastik, khususnya di Indonesia. Industri Daur Ulang Plastik (IDUP) menjadi fokus utama sebagai salah satu solusi untuk mengurangi dampak lingkungan dari limbah plastik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma postpositivisme, melibatkan wawancara mendalam, studi literatur, dan observasi untuk menganalisis bagaimana kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kapasitas IDUP.
“Hasilnya menunjukkan bahwa insentif fiskal berupa subsidi langsung biaya pemilahan sampah plastik, supertax deduction, tax holiday, aturan khusus untuk IDUP, pengenaan cukai plastik yang relevan, serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) terhadap biji plastik daur ulang, adalah desain-desain yang dapat mendorong pertumbuhan industri ini secara signifikan,” katanya.
Studi perbandingan dengan kebijakan serupa di negara lain seperti Thailand, Jerman, Korea Selatan, dan Malaysia juga memberikan gambaran bahwa kombinasi insentif dan taxing (disinsentif) telah terbukti berhasil dalam meningkatkan kapasitas daur ulang plastik di tingkat nasional.
“Kebijakan fiskal yang tepat dapat menjadi faktor pendorong yang kuat bagi peningkatan kapasitas IDUP dan menggerakkan masyarakat menuju pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan,” ungkap Andang Wirawan Setiabudi.
Melalui hasil penelitiannya, Dr. Andang juga memberikan saran untuk meningkatkan kolaborasi kebijakan fiskal dengan kebijakan publik lainnya, menyusun revisi konsep aturan implementasi insentif fiskal, dan mempercepat penerapan kebijakan taxing dan insentif.
“Rekomendasi ini dirancang untuk memberikan landasan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan fiskal yang efektif untuk mendukung industri daur ulang plastik di Indonesia. Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan dari sampah plastik serta mendorong pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam acara sidang promosi doktor ini, Dr. Wayu berhasil menjadi doktor ke-43 dari Fakultas Ilmu Administrasi dan ke 231 dalam Ilmu Administrasi dengan yudisium sangat memuaskan.
Sebagai informasi, sidang promosi doktor Andang Wirawan Setiabudi ini diketuai oleh Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si dengan Promotor Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. dan Co-Promotor: Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si. serta tim penguji terdiri dari Dr. Machfud Sidik, M.Sc.; Dr. Ning Rahayu, M.Si.; Dr. Titi Muswati Putranti, M.Si.; Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Ak.; dan Dr. Inayati, M.Si.