Pemerintah Perlu Segera Menentukan Standar Kompetensi yang Jelas untuk Perekrutan ASN Profesional

Sekretaris Pimpinan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Zuliansyah Putra Zulkarnain mengapresiasi perekrutan tenaga profesional melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, konsep itu mampu mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari yang kaku menjadi fleksibel sehingga lebih mampu menjawab tantangan zaman.

Meski demikian, pemerintah perlu segera merumuskan standar kompetensi untuk mengukur profesionalitas ASN yang direkrut. Standar tersebut baru dimiliki beberapa profesi, di antaranya guru dan perencana.

“Pemerintah tidak bisa mengharapkan orang yang memiliki kompetensi tertentu untuk masuk ke pemerintahan jika tidak memiliki standar kompetensi yang jelas,” katanya.

Kompetensi yang dibutuhkan pemerintah juga harus tergambar dalam formasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Perumusannya dimulai dengan memetakan kinerja, fungsi setiap unit kerja, dan penetapan orang-orang yang dibutuhkan.

Dengan pola itu, pemerintah tidak sekadar mengisi jabatan tetapi juga memulai upaya menciptakan efektivitas organisasi.

Menurut Zuliansyah, pemetaan kompetensi semestinya disesuaikan pula dengan konteks atau potensi daerah. Contohnya, di wilayah pesisir dibutuhkan ASN yang memiliki kompetensi terkait kemaritiman.

“Prinsip profesionalitas ini menjadi tantangan khusus bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, harus ada pembinaan dari Kementerian PAN dan RB serta BKN agar daerah mampu merumuskan formasinya secara tepat,” kata Zuliansyah.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin seusai membuka Rapat Koordinasi Pengadaan ASN dan Perencanaan ASN Tahun 2020-2024 di Jakarta, Selasa (30/7/2019), mengatakan di tahun 2019 akan merekrut 175.000 orang pada Oktober 2019, yang dibagi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menggantikan ASN yang pensiun.