Pemerintah Harus Paham Batas Kewenangan Informasikan Kondisi Pasien Corona

Pakar kebijakan publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Teguh Kurniawan mengkritisi sikap pejabat publik yang semestinya memahami batas kewenangannya menginformasikan kasus virus corona di daerahnya masing-masing atau bahkan pejabat pemerintah pusat.

Teguh menilai ada hal yang bermasalah bagi pajabat publik untuk belajar dari kasus virus corona yang sudah mengonfirmasi positif dua pasien WNI asal Kota Depok.

Dalam pandangannya, kasus wabah corona yang sudah positif menjangkiti dua WNI ini sudah menjadi bencana non alam bila mengacu terhadap Undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Maka dengan begitu, penanggulangan bencana termasuk di dalamnya penanggulangan bencana non alam seperti wabah virus corona (COVID-19) semestinya sudah dilakukan secara terkoordinir, terencana, dan menyeluruh.

“Pertama adanya koordinasi, komunikasi antara pemangku kepentingan dan terkait masalah kewenangan dari berbagai pemangku kepentingan. Itu yang harus jalan dengan baik. Kalau lihat dari apa yang terjadi sekarang sepertinya ada masalah,” kata Teguh.

Teguh menilai pemerintah pusat dengan pemerintah daerah semestinya sudah satu pemahaman. Perlu juga dikoordinasikan siapa bertindak apa dan siapa berbicara apa.

Hal seperti ini bersifat penting untuk diperhatikan mengingat pentingnya validasi data dan informasi untuk dikonsumsi masyarakat.

Sumber: https://depok.pikiran-rakyat.com/lokal-depok/pr-09347429/dipersoalkan-publik-karena-ungkap-identitas-pakar-ui-pemerintah-harus-paham-batas-kewenangan-untuk-informasikan-kondisi-pasien-virus-corona