Depok, 25 November 2025 — Isu menguatnya sentralisasi fiskal menjadi sorotan utama dalam Symposium Session II: Symposium of 25 Years of Decentralization yang merupakan bagian dari rangkaian The 5th ICAS-PGS, The 6th ICBAP, dan The 1st IFTAC. Para narasumber menyampaikan kekhawatiran bahwa penurunan transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah dapat mengancam prinsip otonomi daerah sekaligus menurunkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Sesi bertajuk “Intergovernmental Fiscal Relations” menghadirkan tiga narasumber: Adriyanto, S.E., M.M., M.A., Ph.D. (Direktur Pembiayaan dan Transfer Non-Reguler Kementerian Keuangan), Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, M.A., dan Executive Director of Regional Autonomy Watch Herman Suparman. Ketiganya menyoroti tren pemangkasan transfer fiskal yang dianggap semakin melemahkan kapasitas daerah dalam mendorong pembangunan.
Dalam pemaparannya, Herman Suparman menyatakan bahwa tren penurunan dukungan fiskal kepada daerah telah berlangsung sejak tahun 2000 dan diprediksi semakin tajam pada 2026. Transfer fiskal pusat ke daerah pada 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp693 triliun, turun signifikan dari Rp919 triliun pada tahun ini. Kondisi tersebut dinilai sebagai kemunduran dari agenda reformasi desentralisasi karena semakin membatasi kemampuan daerah dalam menangani 32 urusan pemerintahan. Ia menambahkan bahwa 90% daerah berada pada kondisi kapasitas fiskal rendah dan 98% kabupaten bergantung penuh pada APBD dan transfer dari pemerintah pusat.
Pembatasan fleksibilitas daerah juga muncul melalui kebijakan pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) dari block grant ke specific grant. Meski diarahkan untuk meningkatkan pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM), kebijakan tersebut dipandang menekan ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan warganya. Menanggapi hal tersebut, Adriyanto menegaskan bahwa langkah pemerintah pusat dilakukan untuk memastikan efisiensi anggaran sekaligus mendukung tujuan nasional. “Otonomi daerah tetap dijaga, namun harus selaras dengan tujuan nasional bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 8%,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor menyoroti persoalan inkonsistensi data penerima manfaat di tingkat pusat yang mengakibatkan alokasi bantuan tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan alokasi BPJS-PBI untuk Kota Bogor pada 2026 yang hanya mencapai Rp700 juta dari kebutuhan Rp140 miliar. Menurutnya, ketidaksesuaian data tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, tetapi juga dapat memicu gejolak sosial akibat layanan yang tidak mampu menjangkau kelompok rentan.
Efisiensi APBN 2025 sebesar Rp50,59 triliun juga dipandang membawa dampak langsung terhadap pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Rp36 triliun menjadi sekitar Rp18 triliun. Pemangkasan ini disebut mengancam pembangunan infrastruktur, terutama pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Dampak domino juga terjadi pada sektor jasa lokal seperti hotel dan restoran akibat pembatasan perjalanan dinas dan rapat, sehingga berpengaruh pada sektor ketenagakerjaan dan pendapatan asli daerah.
Meski demikian, para narasumber menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki visi yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, diperlukan reformasi pendekatan untuk menyelaraskan kebijakan pusat–daerah, termasuk melalui inovasi pendanaan, pembenahan sistem data penerima manfaat, serta desain desentralisasi asimetris untuk menjawab kebutuhan daerah dengan karakteristik yang berbeda.



