Pemajakan atas Bisnis dan Industri Tertentu Fokus Aspek Perpajakan atas Industri Perkebunan

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa/i fiskal terhadap aspek perpajakan khususnya atas industri perkebunan, DIAF FIA UI melaksanakan kuliah umum pada Kamis (29/4) yang dipandu oleh Wisamodro Jati, S.Sos, MIT selaku dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal dengan menghadirkan satu pembicara yang merupakan alumnus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia angkatan 1987 yaitu Christoforus Samp Pakadang yang dulunya sempat bekerja pada perusahaan Ernest & Young selama 15 tahun.

Yang menjadi permasalahan di dalam perpajakan saat ini dan sering muncul dalam kasus-kasus di pengadilan pajak adalah apakah nilai tanah yang ada di dalam catatan laporan keuangan dapat disusutkan atau tidak karena di dalamnya ada juga biaya-biaya yang dikeluarkan terhadap penggantian tanam tumbuh yaitu biaya yang dijadikan dasar supaya masyarakat yang berada di atas lahan tersebut dapat keluar dari lokasi yang dijadikan tempat usaha” Ujar Christoforus ketika menjelaskan permasalahan terkait biaya perolehan untuk mendapatkan hak guna bangunan dan hak guna usaha.

Beliau menyampaikan, di dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh tahun 2008 disebutkan bahwa tanah yang memiliki status hak guna bangunan dan hak guna usaha tidak dapat disusutkan untuk kali pertama, sehingga biaya penyusutan atas ganti rugi tanam tumbuh dapat dibebankan sebagai biaya apabila dimasukkan ke dalam “planting cost” dengan alasan bukan merupakan bagian dari tanah. Namun, apabila ganti rugi tanam tumbuh dicatat sebagai tanah, maka biaya yang memiliki nilai cukup besar ini tidak dapat disusutkan selama 1 periode hingga hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut diperpanjang.

Pemerintah mensyaratkan bahwa kita perlu melakukan pembangunan perkebunan untuk masyarakat sekitar yang biasanya dalam skema kemitraan/plasma. Pada saat melakukan pembangunan perkebunan, biaya-biaya biasanya dialokasikan sebagai piutang kepada kemitraan/plasma dan pada setiap masa akan menagihkan biaya tersebut kepada plasma (dalam bentuk koperasi) dan dikenakan PPn. Akan tetapi, bila mendapatkan pinjaman dari bank, maka pinjaman ini akan digunakan sebagai pembayaran terhadap piutang yang ada. Apabila pembayaran telah diambil alih oleh bank, maka setiap kali ada pengiriman buah dari kebun atau plasma tersebut, dialokasikan sekian persen untuk pembayaran utang kepada bank. Di sisi lain, apabila pembayaran tetap dilakukan oleh inti/perusahaan, maka sebagian dari pembayaran terhadap buah dari kebun plasma tersebut dipakai untuk mengurangi piutang dari perusahaan tersebut.

Kuliah umum berdurasi tiga jam yang diselingi dengan studi kasus ditutup dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa/i dengan Christoforus. “Ini salah satu kuliah umum yang sangat detail, saya berterima kasih karena sebagai dosen saya ikut belajar. Atas nama Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, terima kasih atas penjelasan yang sudah bapak berikan.” Menjadi kalimat penutup yang disampaikan oleh Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax selaku Dosen Ilmu Administrasi Fiskal UI.