Peluang dan Tantangan Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) dan Penerapan Sistem Informasi Peradilan (e-Court) pada Pengadilan Pajak
Revolusi Industri dan pandemi COVID-19 menuntut Pengadilan Pajak melakukan pembaharuan. Karenanya, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menyelenggarakan Webinar bertajuk “Peluang dan Tantangan Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) dan Penerapan Sistem Informasi Peradilan (e-Court) pada Pengadilan Pajak” pada Jumat (5/11).
Sebagai salah satu narasumber dalam webinar tersebut, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi sesuai dengan Revolusi Industri berupa kemajuan teknologi membantu Pengadilan Pajak terselenggara lebih efektif dan efisien.
“Terlebih, adanya pandemi juga menuntut agar Pengadilan Pajak dapat beradaptasi dengan kehidupan New Normal. Dengan demikian, langkah pembaharuan berupa pengadaan persidangan secara elektronik dan penerapan sistem informasi peradilan pada Pengadilan Pajak menjadi solusi dan inovasi bagi Pengadilan Pajak di Indonesia,” ujarnya.
Narasumber berikutnya, Hakim Pengadilan Pajak dan Ketua Tim Evaluasi dan Perumus Peraturan, Tata Tertib, dan Teknis Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto, menjelaskan bahwa cara konvensional dalam pelaksanaan Pengadilan Pajak dianggap sudah tidak mampu mengatasi permasalahan sengketa yang semakin banyak jumlahnya.
“Namun, tantangan pengadilan secara online diantaranya adalah belum adanya landasan khusus yang dapat merujuk persidangan elektronik di Pengadilan Pajak, gangguan jaringan komunikasi baik pihak PP ataupun pihak lain, serta belum semua pihak internal dan eksternal yang mendukung diberlakukannya persidangan secara elektronik,” tambah Hari.
Masih dalam webinar yang sama, Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan II, Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Widie Widayani menegaskan bahwa melalui sudut pandang DJP, adanya persidangan secara eletronik mampu mengubah mekanisme peradilan secara garis besar semakin efektif dan efisien terutama dalam biaya perjalanan dinas.
“Meskipun begitu, dalam praktiknya administrasi di Pengadilan Pajak justru menjadi dua kali proses karena tetap perlu disampaikannya berkas fisik disamping softcopy,” jelasnya.
Guru Besar bidang Perpajakan FIA UI Prof. Gunadi memberikan sudut pandang lain terkait peluang dan tantangan adanya inovasi perisdangan dan administrasi pengadilan pajak secara online. “Melalui percontohan negara seperti Tiongkok dan Australia, penggunaan sistem integrasi big data dalam perpajakan dapat berdampak positif pada perkembangan tax ratio di negara tersebut,” terang Gunadi.
Sebagai penutup, Praktisi Perpajakan, Partner Ernst and Young Indonesia serta Dosen FIA UI Iman Santoso juga menambahkan pandangannya bahwa E-Litigation dirasakan cukup efektif dalam memeriksa berkas sengketa yang memiliki sifat pemeriksaan (berkas) yang tidak terlalu rumit dan tidak banyak pembuktian data/dokumen; dan sengketa yang bersifat yuridis fiskal, terkait perbedaan penafsiran atas peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.
“Namun, masih terdapat keterbatasan pelaksanaan e-Litigation atas sengketa pajak yang memerlukan pembuktian (uji bukti) jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di area lingkungan Pengadilan Pajak. Dalam administrasi pengadilan pajak (e-court) terdapat moderniasi yang diantaranya adalah semakin responsifnya saluran contact centre pengadilan pajak,” tutupnya.
Webinar tersebut turut mengundang Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si, C.A dan Hakim Pengadilan Pajak dan Ketua Tim Evaluasi dan Perumus Peraturan, Tata Tertib, dan Teknis Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.