Pejabat Pemerintah Harus Paham Betul UU Administrasi Pemerintahan

Depok (21/5) – Para pejabat pemerintahan di Pusat dan Daerah harus memahami substansi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar bisa terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Eko Prasojo saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk ‘Peningkatan governansi Publik Melalui UU Administrasi Pemerintahan’ di Palangkaraya, Sabtu (19/5/18).

“Jadi, para pejabat pemerintah harus memahami betul UU Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengaskan bahwa pemahaman yang baik para pejabat terhadap UU Administrasi Pemerintahan adalah cara mempersiapkan payung perlindungan baik bagi personil pejabat tertentu maupun bagi penyelenggara pemerintahan secara umum.

“Pejabat bisa mengetahui kapan bisa membuat diskresi, dan apa saja yang harus ditempuh ketika hendak membuat diskresi itu,” tandas Eko.

Diketahui, hadir dalam acara seminar kolaborasi Universitas Muhammadiyah bekerjasama dengan Pemkot Palangkaraya bersama FIA UI ini Rektor Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Dr. H. Bulkani, M.Pd, Walikota Palangkaraya Dr. H.M Riban Satia. (DS)