Absennya pembahasan otonomi daerah dalam taklimat Presiden Prabowo Subianto di hadapan sekitar 1.200 guru besar dari berbagai kampus se-Indonesia menjadi titik tolak kritik Guru Besar Tetap sekaligus Ketua Senat Akademik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si. Melalui artikel opininya bertajuk “Revitalisasi Otonomi Daerah”, ia menilai prospek otonomi daerah di Indonesia justru kian menipis, dan mengingatkan bahwa penyelamatannya tidak boleh terlambat jika keutuhan NKRI hendak dijaga.

Prof. Irfan mengingatkan kembali gagasan Bung Hatta yang menyandingkan demokrasi dengan pelaksanaan otonomi daerah sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila. Dalam kerangka itu, ia membedah kondisi otonomi daerah melalui delapan dimensi yang menopang susunan daerah otonom: pembentukan daerah, pembagian urusan, penempatan tangan pemerintah pusat di daerah, pengisian lembaga wakil rakyat daerah, pengisian lembaga eksekutif lokal, pengawasan kebijakan publik, keuangan daerah, dan pengelolaan personel daerah.

Dari kedelapan dimensi tersebut, ia melihat irama sentralisasi yang konsisten. Pembentukan daerah otonom yang secara normatif bersifat campuran kini praktiknya bergerak top-down di tengah moratorium; pembagian urusan ditetapkan lewat ultra vires doctrine yang membatasi ruang gerak daerah; sementara penempatan wakil pemerintah pusat masih mewarisi pola prefektur terintegrasi dari masa kolonial, dengan kepala daerah yang sekaligus berperan sebagai wakil pemerintah. Pada dimensi politik lokal, ia menyebut otonomi nyaris tidak terjadi karena partai lokal hanya dimungkinkan di Aceh dan penyelenggara pemilu di daerah merupakan bagian dari instrumen nasional. Pola serupa terlihat pada pengawasan yang cenderung preventif, keuangan daerah yang diposisikan sebagai bagian tak terpisahkan dari keuangan negara, serta pengelolaan personel daerah yang bersifat integrated di tangan pusat.

Sebagai jalan keluar, Prof. Irfan menawarkan revitalisasi dengan memperjelas ruang otonomi pada setiap dimensi. Pembentukan daerah otonom, menurutnya, semestinya bottom-up namun tetap terukur dan teknokratis, dengan pemekaran diarahkan hanya pada kawasan perkotaan.

“Otonomi Indonesia masa depan adalah dari kawasan yang tumbuh menjadi kota otonom,” tulisnya.

Usulan lanjutannya mencakup pembagian urusan secara campuran yang membuka asimetrisitas antardaerah sesuai kemampuan masing-masing, penerapan pola prefektur tak terintegrasi dengan memisahkan jabatan wakil pemerintah dan kepala daerah, penegakan otonomi politik melalui pembukaan ruang bagi partai lokal dan calon independen, pengawasan peraturan daerah yang konsisten memakai pola campuran, desain perimbangan keuangan yang mendorong keleluasaan sekaligus manajemen keuangan daerah bebas korupsi, serta pemberian kewenangan penuh pengelolaan sumber daya manusia bagi daerah yang telah teridentifikasi mampu.

Sebagai fakultas dengan tradisi kajian administrasi publik dan tata kelola pemerintahan, FIA UI mendorong para akademisinya untuk terus mengambil peran dalam diskursus kebijakan nasional, termasuk dalam isu desentralisasi dan hubungan pusat–daerah.

Sumber: [Kompas.id]

Leave a Comment