Depok, 4 Desember 2025 — Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melalui Klaster Riset Innovation and Comparative Governance (ICG) menyelenggarakan Kuliah Umum Series 4 bertajuk “Benchmarking the Anti-Corruption Spirit: Lessons Learnt from Other Countries.” Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian Kuliah Umum Mata Kuliah Anti Korupsi dan Governans (AKG) yang sepanjang semester dirancang untuk memperkuat kesadaran integritas publik di kalangan mahasiswa, calon analis kebijakan, dan praktisi masa depan.
Kuliah umum menghadirkan Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pembicara utama.
Acara dibuka oleh Prof. Dr. Teguh Kurniawan, M.Sc., Ketua Klaster Riset ICG FIA UI, yang menegaskan bahwa belajar dari praktik antikorupsi global menjadi penting dalam merumuskan kebijakan yang kontekstual bagi Indonesia.
“Integritas bukan hanya urusan lembaga antikorupsi. Ini adalah kerja bersama, mulai dari kelas, birokrasi, hingga seluruh lapisan masyarakat,” tegas Prof. Teguh.
Dalam penyampaian materi, Dr. Wawan mengupas praktik antikorupsi dari negara-negara dengan indeks persepsi korupsi (IPK) tinggi seperti Singapura, Selandia Baru, Swedia, Jepang, dan sejumlah negara Eropa. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan negara-negara tersebut bukan semata bersumber pada kedisiplinan hukum, tetapi pada kemampuan menginternalisasi nilai integritas sebagai budaya publik.
Jepang, misalnya, membangun integritas melalui pendidikan moral (dōtoku) yang ditanamkan sejak usia sangat dini; Swedia memperkuat kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi yang melembaga; sementara Singapura menjaga integritas birokrasi melalui remunerasi yang kompetitif demi meminimalkan peluang korupsi sekaligus menanamkan pendidikan karakter dan kewarganegaraan sejak sekolah.
Dr. Wawan juga membandingkan pola kerja lembaga antikorupsi seperti CPIB di Singapura, ICAC di Hong Kong, ACRC di Korea Selatan, dan MACC di Malaysia. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut memiliki pola strategis yang sama melalui pendekatan penindakan, pencegahan, dan pendidikan publik. Namun ia menggarisbawahi bahwa tidak semua negara berintegritas tinggi bergantung pada lembaga tunggal seperti KPK.
Negara-negara Nordik seperti Denmark, Finlandia, dan Norwegia menunjukkan bahwa budaya etika publik yang matang, sistem pengawasan berlapis, serta birokrasi yang transparan mampu menekan korupsi tanpa kehadiran satu lembaga antikorupsi sentral. Penekanannya jelas: pemberantasan korupsi bergantung pada sistem, bukan pada satu institusi.
Berbicara mengenai relevansi untuk Indonesia, Dr. Wawan mengapresiasi peningkatan skor IPK Indonesia pada 2024 menjadi 37/100, namun mengingatkan pentingnya terus memperkuat integritas publik di berbagai sektor. Ia menekankan bahwa pembangunan antikorupsi nasional perlu memadukan reformasi birokrasi, penguatan pencegahan korupsi berbasis integrity assessment, keterbukaan data, serta penanaman nilai antikorupsi di sekolah dan perguruan tinggi.
Dr. Wawan kembali menegaskan urgensi gerakan kolektif: “Korupsi adalah krisis pembangunan.” Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan persoalan kemanusiaan dan kesejahteraan karena menimbulkan biaya sosial yang sangat besar. Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus melampaui penindakan dan bergerak menuju perubahan sistemik, kolaboratif, dan berbasis pendidikan jangka panjang.
Kuliah umum yang berlangsung di Auditorium EDISI 2020 Gedung M FIA UI ini dihadiri mahasiswa, dosen, dan praktisi kebijakan publik secara antusias. Kegiatan ditutup dengan ajakan Dr. Wawan untuk memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan membangun budaya integritas mulai dari lingkungan pendidikan.
Harapannya, pengetahuan komparatif yang diperoleh mahasiswa tidak berhenti pada pemahaman teoretis, tetapi berkembang menjadi gerakan etis dalam keseharian, administrasi publik, dan pengambilan kebijakan. Dengan hadirnya Kuliah Umum Series ini, FIA UI menegaskan komitmennya untuk menjadi ruang pembentukan generasi reformis yang memahami korupsi bukan hanya sebagai kejahatan hukum, tetapi sebagai ancaman terhadap martabat bangsa dan masa depan demokrasi Indonesia.



