Kebijakan Undang-undang Aparat Sipil Negara di Banten Perlu Dimaksimalkan

Depok (28/6) – Kebijakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) belum dapat berjalan maksimal di Provinsi Banten karena menghadapi permasalahan, dampak dan hambatan dalam berbagai aspek.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Cheka Virgowansyah dalam sidang promosi doktoralnya dengan disertasi berjudul “Analisis Kebijakan Aparat Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Banten” bertempat di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI pada Selasa (26/6/18)

“Äda tiga faktor utama yang menyebabkan hal tersebut; Pertama, implementasi yang bersifat prosedural dan formalitas. Kedua, context of implementation lebih berpengaruh dibandingkan content of policy dan struktur administrator,” jelas Cheka.

Selain itu, pria yang juga merupakan Kepala Bagian Pengembangan Karier Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri ini menambahkan, jika dilihat dari strategi penguatan implementasi menunjukkan bahwa kepala daerah dan perangkatnya masih kurang dalam internalisasi outcomes, strategic context, strategic content dan operational process.

“Perlu aturan pendukung dan strategi penguatan implementasi UU ASN untuk memaksimalkan pelaksanaannya,” terangnya.

Diketahui, Cheka Virgowansyah juga merupakan Dosen Universitas Pramita Indonesia dan Ketua Pengurus Paguyuban Purna Praja 09 Periode Tahun 2016-2019. (EM)