Pemandangan kabel utilitas yang semrawut hingga menumpuk di atap rumah warga tak jarang ditemui di Jakarta.

Namun, kabel yang menjuntai dan melintang tak beraturan ternyata bukan sekadar menimbulkan masalah estetika kota, tapi juga keselamatan warga.

Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia, Muh Azis Muslim, menegaskan bahwa persoalan kabel utilitas di ibu kota harus segera ditangani dengan pendekatan jangka panjang, bukan cuma penataan sementara.

“Ketika kita bicara masalah kabel semrawut di Jakarta, itu tidak hanya sekadar soal estetika, keindahan, dan kerapian. Tapi lebih dari itu, ini kita bicara soal keamanan dan keselamatan warga. Itu yang utama,” kata Azis saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (14/4/2026) malam.

Menurut Azis, ada beberapa faktor mengapa penataan kabel belum juga menjadi standar di kawasan padat Jakarta.

Salah satunya adalah faktor warisan infrastruktur dari pertumbuhan kota yang sangat cepat, namun minim perencanaan utilitas terpadu.

“Kita lihat beragam provider telekomunikasi, jaringan listrik, kabel fiber optic, dan berbagai macam instalasi jaringan masing-masing berada pada tiang yang berbeda-beda. Kalaupun tidak, ya tergabung di dalam tiang listrik,” jelas Azis.

Selain masalah infrastruktur, faktor biaya pemindahan jaringan kabel ke bawah tanah atau ducting yang memakan anggaran cukup besar juga menjadi kendala.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya sudah berupaya menggerakkan kembali proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Azis menilai, inisiatif memindahkan jaringan kabel dari udara ke bawah tanah ini sangat bagus, namun harus dikawal secara ketat agar menjadi program yang berkelanjutan.

Pembiaran masalah kabel ini hingga bertahun-tahun tanpa solusi permanen juga dinilai tak lepas dari minimnya kolaborasi antar-instansi terkait.

“Misalnya PLN punya jaringan sendiri, terus berbagai macam provider operator telekomunikasi dan jaringan lain juga sendiri. Ini menunjukkan adanya fragmentasi, ketidakterpaduan, dan ketiadaan kolaborasi. Karena masing-masing menunjukkan egonya sendiri,” ucapnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya penegakan aturan terhadap keberadaan kabel-kabel ilegal.

Penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap kabel yang tidak sesuai standar selama ini dinilai masih bersifat reaktif dan belum rutin dijalankan.

Padahal, risiko dari kondisi kabel yang semrawut di kawasan padat penduduk sangatlah tinggi, terutama risiko kebakaran.

“Tumpukan kabel itu seringkali melewati kapasitas beban tiang. Jika terjadi gangguan, hal ini bisa memicu korsleting listrik, terlebih dengan perilaku masyarakat di kawasan kumuh yang sering menggunakan daya melebihi kapasitas,” ujae Azis.

Kemudian, ada pula risiko kecelakaan lalu lintas imbas banyaknyq kabel yang menjuntai ke jalanan hingga membahayakan pengendara motor, serta rawan tersangkut di atap kendaraan tinggi seperti truk atau bus.

“Selain itu, juntaian kabel semrawut ini juga dapat menghambat laju akses masuk kendaraan darurat, seperti pemadam kebakaran maupun kendaraan taktis pada situasi darurat,” tutur Azis.

Untuk menuntaskan persoalan ini, Azis pun mengusulkan sejumlah langkah penanganan mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang.

Pada jangka pendek, pemerintah disebut harus segera melakukan peninggian dan perapian darurat agar tidak mengganggu dan membahayakan kendaraan yang melintas.

“Penegakan aturan law enforcement juga sangat penting dengan mewajibkan operator memberikan tanda khusus atau label pemilik pada tiap kabel. Sehingga kabel-kabel liar yang sudah tidak berfungsi tidak lagi dibiarkan menjuntai,” ujarnya.

Untuk jangka menengah, penataan kabel bawah tanah atau ducting dapat menjadi solusi untuk memperbaiki semrawutnya kabel di kawasan permukiman maupun jalur-jalur protokol Jakarta.

Termasuk memberikan sanksi tegas bagi operator jaringan manapun yang melanggar aturan.

Sementara untuk jangka panjang, relokasi total ke bawah tanah secara bertahap dinilai sebagai sebuah keharusan.

Hal ini sejalan dengan perlunya penyiapan infrastruktur berstandar global setelah berlakunya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Melakukan revisi tata ruang yang mewajibkan kawasan atau gedung baru menyediakan SJUT yang terkoneksi ke SJUT provinsi, sehingga tidak ada lagi kabel yang menjuntai di udara,” tuturnya.

Azis pun menyatakan bahwa perbaikan infrastruktur mendasar seperti kabel semrawut ini sejatinya didasari arah kebijakan politik yang jelas dari Pemprov DKI Jakarta agar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/15/11570861/kabel-semrawut-di-jakarta-bukan-cuma-masalah-estetika-tapi-soal-nyawa#google_vignette