Sengketa pajak adalah sengketa dalam perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak melawan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkan keputusan yang dapat diselesaikan melalui pengajuan banding (appeal) atau gugatan (lawsuit) ke Pengadilan Pajak (PP).

Definisi tersebut diungkapkan oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., M.A.B. yakni Hakim Pengadilan Pajak dalam acara Kuliah Umum Departemen Ilmu Administrasi Fiskal yang berlangsung pada Selasa (27/4/2022) siang secara virtual.

Kuliah umum ini diawali dengan sambutan Dr. Inayati, M. Si, Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) sekaligus menjadi moderator dalam kuliah umum kali ini, dengan menyampaikan bahwa Pengadilan Pajak adalah institusi yang memegang peran penting dalam penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak Indonesia.

“Semoga apa yang akan kita diskusikan mampu memberikan bekal kepada kita untuk memiliki pengalaman yang lebih baik khususnya bagi mahasiswa yang ingin bekerja sebagai konsultan, perusahaan, atau lainnya,” sambutnya.

Kemudian Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., M.A.B. yakni Hakim Pengadilan Pajak mengawali penyampaian materi “Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak” dengan menyatakan bahwa pemungutan pajak di Indonesia menganut self assesment system (Wajib Pajak/WP diberi kepercayaan untuk menentukan dan menghitung sendiri kewajiban pajaknya serta melaporkan dan membayar, tanpa menunggu adanya penetapan dari kantor pajak.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum, otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan pajak yang terutang yang dilaporkan oleh WP melalui mekanisme permeraksan,” jelasnya.

Namun, lanjut Wangsit, penetapan pajak tersebut kadang kala tidak diterima oleh WP sehingga timbulnya sengketa pajak. Kemudian, dalam penjelasannya, Wangsit menggambarkan skema penyelesaian sengketa pajak.

Selanjutnya, Wangsit menjelaskan jenis pajak yang menjadi sengketa diantaranya adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yakni Direktorat Jenderal Pajak (PPh, PPN, PPnBM, PBB selain perdesaan dan perkotaan, dan Bea materai), pajak yang dikelola pemerintah pusat yakni direktorat jenderal bea dan cukai (bea masuk dan keluar serta cukai), dan pajak yang dikelola oleh pemerintah baik pajak provinsi maupun pajak kabupaten/kota.

Setelahnya, Wangsit menjelaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan (pencari keadilan) terhadap sengketa pajak.

“Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem peradilan Nasional yakni menjadi badan peradilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan tata Usaha negara. Dan putusan Pengadilan Pajak itu bersifat final dan tetap dan langsung menuju peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

Setelah itu, Wangsit menjelaskan mengenai mekanisme pengajuan banding, pengajuan gugatan, serta hukum acara peradilan pajak yang merupakan hukum formal dalam perpajakan.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dimana Inayati sebagai Kadep Fiskal sekaligus moderator kali ini turut melemparkan pertanyaan. “ Mengapa di daerah sangat sedikit yang menggunakan Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak? Apakah ada usaha dari Pengadilan Pajak untuk lebih mendekatkan diri dengan para wajib pajak di darah?” tanyanya.

Wangsit menjawab dengan mengatakan bahwa dari pihak Pengadilan Pajak sudah mencoba untuk melakukan persidangan di luar tempat kedudukan untuk mendekatkan diri dengan pencari keadilan.

“Sidang di luar tempat kedudukan ini sudah dibuka di Yogyakarta dan Surabaya dan akan dilanjutkan ke darah lainnya. Selain itu, saat ini sedang dikembangkan untuk sidang dengan menggunakan alat elektronik melalui virtual meeting,” tutupnya.