(Sumber: Aprilia Hariani/pajak.com)

Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si, menyatakan bahwa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengelolaan/pengolahan air limbah atau sanitasi menjadi satu langkah tepat untuk mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs). Langkah ini dikatakan dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan dan pengolahan limbah yang baik yang tentunya berpengaruh juga terhadap kesehatan lingkungan dan manusia.

“Manfaat pengelolaan limbah bagi masa depan negara kita itu sangat banyak. Salah satunya adalah mengurangi pencemaran air dengan menghilangkan kontaminan dari air limbah. Kemudian, dapat juga mengurangi risiko gangguan kesehatan, meningkatkan kualitas perairan melalui penggunaan IPAL. Tidak hanya itu, kelestarian lingkungan juga dapat terwujud dengan mengurangi pencemaran air,” kata Prof. Haula.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Haula dalam dalam diskusi bertajuk ‘Indonesia Water and Waste Water Expo and Forum 2023’, di Jakarta, (7/6/2023).

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, kita memerlukan perhatian pemerintah dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pengelola limbah. Prof. haula juga menambahkan bahwa belum ada political will terhadap permasalahan kompleks ini, padahal sangat berkaitan dengan perwujudan hak asasi manusia.

“Limbah domestik dianggap menyebabkan eksternalitas, sehingga dianggap perlu diberikan kebijakan disinsentif, misalnya dikenakan PPN. Padahal, pengelolaan limbah domestik melalui sistem pengelolaan limbah justru membantu menekan eksternalitas. Berdasarkan hasil studi World Bank dan Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi yang terkait sanitasi yang buruk diperkirakan sekitar 2 persen hingga 4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan demikian, multiplier effect dari tersedianya layanan pengelolaan air limbah, antara lain adalah berkurangnya kerugian negara,” ungkapnya.

Dalam hal ini, tidak hanya pengelola limbah yang memperoleh manfaat dari pembebasan PPN, namun pemerintah juga. “Manfaat yang akan diterima pemerintah jauh lebih besar dibandingkan revenue forgone dari potensi penerimaan PPN atas jasa pengolahan air limbah domestik.Langkah ini merupakan manifestasi dari politik hukum pajak transformatif, yaitu kebijakan pajak yang mampu mengarahkan terwujudnya perubahan sosial melalui fungsi distribusi dan redistribusi pajak sehingga mendorong mobilitas vertikal masyarakat,” kata Prof.Haula.

Lebih lanjut, Prof. Haula mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas PPN atas sistem pengelolaan air limbah domestik sejalan dengan filosofi pemberian fasilitas PPN seperti yang tertera di Pasal 16B Undang-Undang PPN. “Tujuan dan maksud pemberian kemudahan bertujuan untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional,” ujarnya.

 

Sumber: pajak.com 

(Sumber Foto: Aprilia Hariani/pajak.com)