Formula Pajak Progresif Sebagai Upaya Mengurangi Ketimpangan Sosial Atas Kepemilikan Tanah

[fusion_builder_container hundred_percent=”yes” overflow=”visible”][fusion_builder_row][fusion_builder_column type=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_size=”” border_color=”” border_style=”solid” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”no” center_content=”no” min_height=”none”]Jum’at (29/9), Klaster Riser Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional (POLTAX) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia bertempat di Auditorium Lantai 4, Gedung M, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia menggelar kegiatan Seminar Nasional bertajuk “ Kebijakan Pajak atas Idle Land : Peluang dan Tantangan”.
Seminar Nasional ini mengulas peluang dan tantangan terkait kebijakan pajak atas idle land yang saat ini merupakan topik hangat dibidang perpajakan dengan menghadirkan para narasumber yakni para Staf Pengajar dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia:

1. Dr. Inayati, M.Si
2. Vishnu Juwono, S.E, M.I.A, Phd
3. Indriani, S.E, M.A
4. Murwendah, S.I.A, M.A.

Latar belakang dari penyelenggara seminar nasional ini adalah berangkat dari permasalahan ketersediaan lahan yang terbatas tidak berbanding lurus dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan ketimpangan sosial dalam kepemilikan properti. Tingginya kenaikan harga tanah dan bangunan per tahun tidak sebanding dengan kenaikan gaji rata-rata pegawai kantoran. Spekulasi tanah sebagai investasijuga mendistorsi akses kepemilikan tanah dengan distribusi yang tidak merata. Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini pemerintah berencana untuk menerapkan Paket Kebijakan Ekonomi Berkeadilan, salah satunya adalah kebijakan berbasis lahan. Harapannya kebijakan ini dapat mengupayakan keadilan dan pemerataan sosial dalam hal kepemilikan properti dengan instrumen kebijakan perpajakan. Pajak sebagai instrumen politik yang memiliki dimensi sosial-ekonomi diharapkan dapat bersifat disinsetif terhadap investasi tanah yang tidak merata.

Kebijakan pajak saat ini dirasa belum mampu menjamin pemerataan sosial dalam kepemilikan tanah, seperti pemungutan Pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan/Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak atas penghasilan (PPh). Dengan menggunakan instrumen pajak progresif atas capital gain, pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan lahan tidak produktif (unusued land) untuk dapat segera dimanfaatkan/ dibangun. Kebijakan ini perlu dikaji mendalam dalam tahap formulasinya sehingga kebijakan ini dapat sepenuhnya memberikan efek distortif atas kepemilkan lahan “menganggur” di level implementasi kebijakan. Sehingga Seminar Nasional ini bertujuan untuk mengkaji Formula pajak progresif atas capital gain sebagai instrumen disinsetif pajak dalam upaya mengurangi ketimpangan sosial atas kepemilikan tanah yang relevan dan sesuai dengan konteks sosial ekonomi Indonesia.

[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]