Fokus Urgensi Pemahaman Hukum Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Executive Review

Fakultas Ilmu Administrasi kembali menyelenggarakan kuliah tamu untuk mata kuliah Pengantar Hukum Pajak. Kuliah tamu pada kali ini bertajuk Urgensi Pemahaman Hukum Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Executive Review. Kuliah tamu diselenggarakan pada Jumat (4/6) melalui platform Zoom Meeting serta menghadirkan seorang narasumber, yaitu Aulia Rizki Wicaksono dan dimoderatori oleh Murwendah Soedarno, S.IA, M.A.

Pada kuliah tamu kali ini, beliau melakukan pembedahan secara singkat mengenai sengketa pajak dan juga melaksanakan sebuah studi kasus berdasarkan pengalaman yang pernah ia tangani sebelumnya. Di awal pemaparan, narasumber menyampaikan introduction terkait regulasi yang bermula dari ilmu hukum. “Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis hukum, yaitu procedural law dan material law,” ujar Aulia Rizki Wicaksono. Beliau menjelaskan bahwa procedural law atau hukum formal dalam undang-undang perpajakan terdapat tiga dasar hukum. Yang pertama di pajak pusat, yaitu Undang-Undang KUP yang membawahi beberapa undang-undang material. Yang kedua terdapat Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terbagi menjadi dua kewenangan, yaitu kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten. Yang ketiga adalah undang-undang yang mengadili sengketa pajak, yaitu Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, narasumber juga menjelaskan mengenai teori fundamental terkait latar belakang hukum administrasi sebagai pendahuluan keberadaan hukum pajak dan posisi penyelesaian sengketa pajak. “Dalam pajak, hukumnya spesial, undang-undang KUP, jadi seperangkat aturan yang mengatur bagaimana pejabat pemerintah, direktorat jenderal pajak dan kementerian keuangan, menerbitkan serta melaksanakan aturan yang bersifat eksekutif,” jelas Aulia Rizki Wicaksono seraya menjelaskan hukum administrasi negara.

Narasumber juga memberikan pemaparan mengenai studi kasus branch profit tax oil & gas. “Bagaimana kita melihat aturan-aturan hukum yang sangat banyak, kita harus dapat melihat benang merahnya, keterkaitan antar aturannya” ujar Aulia. Kasus ini kompleks karena kita harus membedah dan membandingkan antar aturan. Selain itu, terdapat contoh kasus lainnya pada mineral refining factors, Procedure law dan material law harus kuat, kita harus tahu legal character dari VAT”. Aulia menuturkan bahwa hal ini penting untuk diketahui oleh mahasiswa, khususnya bagi mereka yang ingin terjun ke dunia tax lawyer dan tax consultant.

Sesi mata kuliah ini ditutup dengan adanya sesi tanya jawab antara mahasiswa dengan narasumber. “Semoga mata kuliah ini bisa membantu kalian mengenai bagaimana menyelesaikan sengketa pajak, bukan hanya peraturannya, tetapi juga teknik dan metode melalui pengalaman kasus yang telah saya alami” menjadi kalimat penutup yang disampaikan oleh Aulia Rizki Wicaksono.